Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gelar Sidang Adjudikasi PBB, Partai Idaman dan Parsindo

Kompas.com - 26/02/2018, 11:48 WIB
Moh. Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu terhadap tiga partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Agenda sidang mendengarkan keterangan pemohon dari tiga parpol yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu RI, Abhan, dengan anggota Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.

Baca juga : Bawaslu Gelar Mediasi Kedua untuk KPU dan PBB Hari Ini

Abhan mengatakan, Bawaslu akan menggelar sidang secara maraton hingga awal pekan depan, Senin (5/3/2018).

Oleh karena itu, ia berharap, pemohon dalam hal ini parpol, dan termohon KPU RI, bisa menaati segala peraturan sidang adjudikasi.

"Selambat-lambatnya tanggal 5 Maret harus kami putus. Kami harapkan kerja samanya. Sidang akan kami lakukan secara maraton," kata Abhan dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Hadir sebagai pemohon, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Idaman, Heriyanto, dan kuasa hukum Parsindo, Karmal Maksudi.

Baca juga : PBB Ancam Gugat KPU ke PT TUN

Sementara termohon diwakili Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Hasyim Asyari.

Ketiga partai sebelumnya telah melakukan mediasi dengan KPU RI. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan.

KPU digugat karena keputusannya terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Ketiga partai tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu.

Kompas TV Mediasi antara KPU dan Partai Bulan Bintang gagal menghasilkan kesepakatan.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com