Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Tak Jelas, MK Tolak Gugatan Uji Materi Sertifikasi Halal

Kompas.com - 21/02/2018, 14:17 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak dapat diterima.

Ketua MK Arief Hidayat menuturkan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, karena itu permohonan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Konklusi, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan, mengetahui obyek permohonan pengujian undang-undang terkait kewajiban sertifikasi halal. Namun, MK tidak dapat memahami apa sesungguhnya yang diinginkan oleh Pemohon.

Sebab, meskipun terdapat rumusan petitum dalam permohonan tersebut, MK menilai rumusan petitum tersebut tidak lazim dan membingungkan.

Terlebih lagi, petitum dimaksud tidak sejalan dengan posita permohonan Pemohon.

(Baca juga: Molor, Belum Satu Pun Peraturan Pelaksana Jaminan Produk Halal Rampung)

Padahal, kata MK, posita dan petitum permohonan merupakan hal yang sangat fundamental bagi Mahkamah dalam menilai dan memutus setiap perkara.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dan karenanya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Arief.

Sebelumnya, Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai advokat mengajukan permohonan uji materi Pasal 1 Ayat (1) dan (2), Pasal 3 huruf a, Pasal 4, dan Pasal 18 Ayat (2) UU Jaminan Produk Halal.

Ia menilai, UU tersebut tidak memberikan pembatasan-pembatasan mengenai halal tidaknya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi.

Pemohon merasa tidak tepat jika pembentuk undang-undang menyusun undang-undang tersebut untuk masyarakat. Sebab, Pemohon adalah anggota masyarakat yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan jaminan produk halal.

Seharusnya, kata Paustinus, undang-undang menyebutkan dengan tegas yang menjadi sasarannya, yaitu umat Islam atau konsumen Muslim seperti dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Selanjutnya, ia menjelaskan, ketentuan yang diujikan menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan harus bersertifikat halal.

Pengertian demikian akan berdampak suatu produk yang dibeli di luar negeri untuk penggunaan akhir di Indonesia tidak perlu bersertifikat halal karena tidak beredar dan diperdagangkan.

Selain itu, dapat juga ditafsirkan pemesanan secara online untuk penggunaan akhir tidak wajib bersertifikat halal.

Kemudian, kewajiban sertifikasi halal dalam Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal akan menyebabkan kenaikan biaya yang tidak perlu dan membebankan konsumen.

Dengan demikian, dalam petitum-nya, Pemohon meminta ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla secara resmi melakukan pembukaan Indonesia Shari’a Economic Festival 2017 di Surabaya, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Nasional
MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com