Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PUPR Pastikan Waskita Karya Dapat Sanksi Lebih dari Teguran

Kompas.com - 20/02/2018, 19:55 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan bahwa PT Waskita Karya akan mendapatkan sanksi yang lebih keras dari sekedar teguran.

Sanksi akan dijatuhkan terkait kecelakaan kerja pada konstruksi tol Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang digarap Waskita Karya.

Grider pada proyek tersebut roboh pada Selasa (20/2/2/2018) dini hari dan mengakibatkan tujuh orang terluka.

"Pasti ya lebih dari teguran," kata Basuki kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

(Baca juga: Jokowi Diminta Perhatikan Isu Hukum, Jangan Melulu Infrastruktur)

Basuki mengatakan, sanksi lebih keras kali ini diberikan karena sebelumnya Waskita Karya juga sudah mendapat sanksi teguran.

"Bentuk sanksinya itu ada di Undang-Undang Nomor 2 tentang konstruksi. Jadi dari teguran dan terus, terus naik," kata dia.

Namun, Basuki belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

"Nanti sanksinya akan direkomendasikan oleh Tim Komite Keselamatan Konstruksi (K3) yang di bawah Kementerian PUPR," kata Basuki.

Sebelumnya, Kementerian PUPR sudah menjatuhkan sanksi teguran kepada Waskita karena lima kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, sanksi terguran itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Kan jenis sanksinya ada beberapa hal di UU Jasa Konstruksi, saya sudah layangkan surat teguran kepada mereka untuk lebih berhati-hati, memperbaiki sistemnya dan Waskita juga sudah menindaklanjutinya," kata Arie di kantornya, Kamis (8/2/2018).

Kompas TV Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meluruskan tentang kebijakan pemerintah pasca kecelakaan konstrukski tol Becakayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com