Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Silakan Persatuan Wartawan Indonesia Gugat UU MD3 ke MK

Kompas.com - 20/02/2018, 14:23 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berencana untuk ikut menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, beberapa pasal di UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan azas demokrasi dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Menanggapi rencana itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo legawa dan mempersilakan PWI merealisasikan rencananya tersebut bila memang sudah bulat.

"Kami persilahkan PWI lakukan uji materi ke MK," ujar Bambang saat berkunjung ke Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Bambang tidak mempersoalkan rencana PWI tersebut meski ia menyebut bahwa UU MD3 tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik tajam pers kepada lembaga legislatif.

(Baca juga: Sambangi Kantor PWI, Bambang Soesatyo Beri Penjelasan tentang UU MD3)

Namun, Bambang sadar bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat produk UU ke MK bila dianggap tidak sesuai dengan kehendak publik.

"Uji materi di MK itu juga bagian dari balancing atau uji dari pada kelayakan UU ini," kata dia.

Di tempat yang sama, Pelaksana tugas Ketua PWI Sasongko Tedjo mengatakan, rencana menggugat UU MD3 ke MK adalah salah satu solusi untuk menyelesaikan polemik produk legislasi yang banyak di kritik publik itu.

Dalam pertemuan dengan Ketua DPR, para anggota PWI memberikan banyak masukan diantaranya kemungkinan untuk menjalin nota kesepahaman antara PWI dan DPR agar kebebasan pers tetap terjaga.

Ada pula saran agar Persiden menerbitkan Perppu ada pula yang mengusulkan agar UU MD3 segera digugat ke MK.

(Baca juga: Bagir Manan: UU MD3 dan RKUHP Potensial Ancam Kebebasan Pers)

"Ada arus penolakkan masyarakat yang sedemikian besar terhadap UU ini sehingga tadi kami berikan beberapa solusi," kata Sasongko.

Seperti diketahui, beberapa pasal di dalam UU MD3 dinilai memiliki semangat untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

Pasal 122 huruf k, misalnya, memberikan mandat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Lantaran tidak ada penjelasan terkait dengan kata merendahkan kehormatan DPR, banyak publik yang menilai salah satu profesi yang paling potensial dijerat pasal tersebut yaitu jurnalis.

Kompas TV Pusat kajian anti-korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta atau Pukat UGM berencana menggugat Undang-Undang MD3 yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com