Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Masih Bernegosiasi dengan DPR soal Pasal Kontroversial di RKUHP

Kompas.com - 20/02/2018, 11:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya agar pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih tertahan pembahasannya di DPR RI dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Kemenkumham terus berkomunikasi dengan DPR untuk bernegosiasi soal sejumlah pasal dalam RKUHP yang menjadi sorotan publik.

"Hasilnya ya kita lihat nanti, namanya juga sedang negosiasi," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Baca juga: Dewan Pers Minta RUU KUHP Tak Buru-buru Disahkan DPR

Proses negosiasi ini yang membuat RKUHP gagal disahkan pada akhir masa sidang DPR dan akan dilanjutkan pembahasannya setelah masa reses.

"Karena enggak ngejar menyelesaikan sampai akhir masa sidang yang lalu. Karena masih ada isu yang harus didalami secara maksimal," ujar Yasonna.

Saat ditanya pasal- pasal apa yang masih dinegosiasi dengan DPR, Yasona enggan menyebutkannya.

"Ya kalian (wartawan) sudah tahulah semuanya," ujar dia.

Meski demikian, Yasonna memastikan tidak terjadi deadlock antara pemerintah dengan DPR RI mengenai RKUHP.

"Masih terus, masih jalan. Enggak (deadlock)," ujar dia.

Baca juga: Rumuskan KUHP, DPR dan Pemerintah Diminta Tak Pakai Cara Instan

Diberitakan, Panitia Kerja DPR telah selesai membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana. Namun, gagal disahkan dalam sidang paripurna atas alasan masih ada pasal yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam.

Sejumlah pasal pada RKUHP diketahui masih menuai polemik di publik.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai, DPR maupun pemerintah perlu menghentikan semua proses dan menunda pengesahan RKUHP karena memiliki permasalahan mendasar.

Pertama, penyusunan pasal-pasal dalam RUU KUHP itu menyangkal kebutuhan terpenting dalam sistem hukum yaitu adanya monitoring dan evaluasi ketentuan pidana.

Kedua, RKUHP masih mempertahankan pasal yang pernah diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: DPR Perpanjang Pembahasan Rancangan KUHP

Ketiga, sebagaimana disebutkan dalam Naskah Akademik, pembaruan terhadap KUHP memiliki misi besar sebagai peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional.

Salah satu turunan dari tujuan besar tersebut adalah dekolonialisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, dan penyesuaian terhadap perkembangan nasional maupun internasional.

Namun, dari RKUHP yang ada hingga saat ini, terlihat bahwa misi untuk melakukan setidaknya demokratisasi hukum pidana belum tercapai. Ancaman pidana penjara masih cukup tinggi dan dikedepankan.

Kompas TV Pengesahan RKUHP ditunda dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com