"Ya maksudnya, biasanya kalau yang itu kan tangkap tangan, ada nerima uang, baru kasusnya itu. Tapi saya enggak nerima uang apapun," ujar Imas.
(Baca juga : Ditahan KPK, Ini Pengakuan Tersangka Penyuap Bupati Subang)
Soal perizinan untuk membuat pabrik yang disebut Miftahhudin terkatung selama tiga tahun, Imas mengatakan, dia baru enam bulan menjabat sebagai bupati menggantikan bupati sebelumnya.
Ia mengklaim, dirinya malah yang merapikan terkait masalah perizinan.
"Saya kan baru enam bulan menjabat bupati itu. Saya melanjutkan program-program maupun kewenangan bupati yang lama, saya baru enam bulan," ujar Imas.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imas ditahan di Rutan Cabang KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Imas, Asep Santika (ASP), Data (D) dan Miftahhudin (MTH).
Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data agar mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.
Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.