Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Laporan Awal Dana Kampanye Wajib Disampaikan Hari Ini

Kompas.com - 14/02/2018, 16:04 WIB
Estu Suryowati,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2018 wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada hari ini, Rabu (14/2/2018) atau satu hari sebelum dimulainya masa kampanye.

Aturan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

Batas waktu penyampaikan LADK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yaitu pada pukul 18.00 wib waktu setempat.

"LADK diserahkan sebelum kampanye," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan, di KPU, Rabu.

Merujuk PKPU Dana Kampanye, LADK yang disampaikan memuat informasi, di antaranya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari paslon atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain.

(Baca juga: Harapan KPK di Tengah Maraknya Kepala Daerah Ditangkap Jelang Pilkada Serentak)

Wahyu menuturkan, ada sanksi bagi paslon yang tidak menyampaikan LADK ke KPU. Namun, ia enggan berandai-andai, sebab pengalaman selama ini para paslon Pilkada 2015 dan 2017 semuanya melaporkan LADK ke KPU.

"Karena LADK itu sederhana sekali. Dan selama ini kami juga sudah melayani untuk berkonsultasi tentang pembuatan LADK. Sehingga kami pastikan semua akan menyetorkan LADK," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, besarnya dana kampanye yang ada dalam LADK bisa berbeda tiap paslon, tergantung kemampuan masing-masing. Adapun yang dibatasi adalah sumbangan dana kampanye baik dari perorangan maupun badan hukum.

"Kalau sumbangan dana kampanye ada batasan. Tetapi kalau besaran dana kampanye itu masing-masing kandidat bisa berbeda-beda," ujar Wahyu.'

Kompas TV Dengan ditetapkannya nomor urut pasangan calon kepala daerah oleh KPU se-Indonesia merupakan tanda dimulainya pertarungan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com