Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Harap Tewasnya Tahanan di Cirebon Jadi Pembelajaran Polisi

Kompas.com - 13/02/2018, 14:02 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI memeriksa dengan serius kasus tewasnya Arif Rahman, tahanan Polres Cirebon di dalam sel akibat pengeroyokan oleh sesama tahanan pada awal Januari lalu.

Hasilnya, Ombudsman menemukan terjadinya kelalaian administrasi yang dilakukan oleh pihak Polres, sehingga membuat Arif Rahmat tewas dikeroyok.

Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman pun langsung dilaporkan kepada Inspaktorat Pengawasan Umum Mabes Polri. Tujuannya, agar ada tindak lanjut akibat kelalaian tersebut.

"Ini menjadi semacam gunung es yang tampak di lautan supaya menjadi pembelajaran bagi Polres yang lain," ujar Komisioner Ombudsman Ardianus Meliala di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Adrianus mengatakan, kasus seperti Arif Rahman bukan kali ini saja terjadi. Sebelum adanya kasus ini, Ombudsman sudah beberapa kali menerima laporan serupa.

Namun, tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti lantaran keterbatasan anggaran dan pegawai Ombudman. Meski begitu kata Adrianus, Ombudsman selalu meminta Polri memanggil pihak-pihak terkait dengan kasus yang dilaporkan ke Ombudsman.

(Baca juga: Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Tahanan Tewas di Sel Polres Cirebon)

Sementara untuk kasus Arif Rahman, Ombudsman mengambil langkah untuk mendalami laporan dari masyarakat tentang tewasnya pria 19 tahun itu.

Arif tewas pada 3 Januari 2018, sehari setelah ia ditahan Polres Cirebon lantaran diduga terlibat penjambretan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa Polres Cirebon lalai dalam hal admintrasi sehingga aksi pengeroyokan tahanan kepada Arif Rahman tidak bisa dihindari.

Pelanggaran administrasi yang dilanggar oleh Polres Cirebon yaitu penyampaian surat penangkapan kepada tersangka yang dilakukan satu hari setelah penangkapan.

Padahal,  dalam Pasal 18 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 diatur bahwa surat penangkapan harus diserahkan langsung pada saat penngkapan.

Dengan begitu maka pada saat penangkapan kepada Arif Rahman, tidak disertai dengan surat penangkapan.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan kelalaian penjaga tahanan Polres yang membiarkan pengeroyokan terhadap Arif Rahman oleh para tahanan lain.

Sebenarnya kata Ombudsman, ada CCTV tetapi tidak dimonitor. Ketika sudah ada indikasi pengeroyokan, tidak ada penanganan dari pihak Polres sehingga berujung tewasnya Arif Rahman.

Ombudsman juga menilai ada tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Cirebon yaitu Sispropam yang hanya memeriksa dan menyidangkan petugas piket jaga pada hari kejadian.

Ombudsman meminta agar Polres Cirebon melakukan evaluasi dan melakukan pemeriksaan kepada pejabat yang saat kejadian menjabat sebagi Kasat Tahanan Titipan (Tahti).

Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Polri melakukan review terhadap proses promosi jabatan beberapa pejabat atau anggota pasca kejadian perkara.

Kompas TV Lembaga Ombudsman datang ke lokasi longsor yang berada di dekat jalur kereta Bandara Soekarno-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com