JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menyamakan persepsi dengan salah satu platform media sosial, Facebook, mengenai ujaran kebencian.
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, pada Senin (12/2/2018) pagi, dua perwakilan Facebook Indonesia yakni Ruben dan Kevin berkunjung ke Bawaslu membahas hal tersebut.
“Konkretnya soal menyatukan persepsi soal mana yang disebut akun-akun yang bermuatan negatif, berisi ujaran kebencian, dan bisa di-take down,” kata Afifuddin, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Satgas Nusantara Mulai Tindak Pelaku Ujaran Kebencian Jelang Pilkada
“Jadi menyamakan persepsi antara pihak kami sebagai perekomendasi untuk take down, dan Facebook yang nantinya akan mendapat perintah dari Kominfo,” lanjut Afifuddin.
Ia mengatakan, Bawaslu dan platform termasuk Facebook mengacu pada dua undang-undang untuk menentukan indikator ujaran kebencian, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi akan ada pelatihan lebih teknis agar satu persepsi mana yang dikategorikan ujaran kebencian, mana yang tidak. Tentu dengan membandingkan antara UU Pemilu dan UU ITE,” kata Afifuddin.
Ia menilai, indikator ujaran kebencian belum jelas sehingga dibutuhkan pertemuan lanjutan untuk membahas hal-hal yang lebih teknis.
Baca juga: Ada Kampanye SARA, Fitnah, dan Ujaran Kebencian, Bisa Lapor ke Bawaslu
Afifuddin menambahkan, dalam pertemuan tadi, Bawaslu mendengarkan apa yang menjadi kesulitan dari platform.
Salah satu kesulitan yang dialami platform yaitu memutuskan akun mana yang harus di-take-down ketika ada perintah dari Kominfo. Kesulitan itu terkait apakah yang di-take-down adalah akun yang pertama menyebarkan atau akun-akun lain juga diperlakukans sama.
“Misalnya, ketika ada satu foto di-upload, sementara sudah ada 1.000 foto lain. Kalau kita take down bagaimana nasib 1.000 foto yang lain? Itu masih kami samakan persepsinya,” ujar Afifuddin.