Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Cabut Dukungan, PDI-P Tak Anggap Marianus Cagub NTT

Kompas.com - 12/02/2018, 15:11 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan menyadari penarikan dukungan kepada calon Gubernur NTT, Marianus Sae, terkendala aturan yang ada.

PDI-P tidak bisa mengubah pilihannya untuk tetap mengusung pasangan Marianus Sae - Emiliana Nomleni dalam Pilkada NTT 2018.

Namun, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, Marianus bukan refresentasi dari PDI-P.

"Kami menegaskan bahwa representasi PDIP adalah Emiliana Nomleni," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (11/2/2018).

(baca: KPU Pastikan PDI-P Tak Bisa Tarik Dukungan kepada Marianus Sae)

Menurut Hasto, Emiliana adalah kader senior PDI-P yang diperlukan oleh NTT dalam menghadapi karut marut persoalan korupsi.

DPP PDI-P meminta agar para kader di NTT untuk terus melalukan konsolidasi, menjaga soliditas meski calon gubernur yang diusungnya merupakan tersangka suap oleh KPK.

"Apa yang terjadi saat ini menjadi ujian bagi partai untuk terus memberikan dukungan pada Emiliana Emi," kata Hasto.

Duet Marianus Sae-Emiliana Nomleni diusung oleh dua partai, yakni PDI-P dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan niatan PDIP menarik dukungan kepada Marianus tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut ada di Pasal 82 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

(baca: Kronologi OTT Bupati Ngada Marianus Sae)

Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang menarik dukungan kepada calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a.

Di dalam Pasal 82 huruf a disebutkan bahwa parpol hanya dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Sementara itu, di dalam Pasal 78 Peraturan KPU nomer 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa pergantian calon kepala daerah baru bisa dilakukan setelah 3 syarat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com