PDI-P tidak bisa mengubah pilihannya untuk tetap mengusung pasangan Marianus Sae - Emiliana Nomleni dalam Pilkada NTT 2018.
Namun, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, Marianus bukan refresentasi dari PDI-P.
"Kami menegaskan bahwa representasi PDIP adalah Emiliana Nomleni," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (11/2/2018).
(baca: KPU Pastikan PDI-P Tak Bisa Tarik Dukungan kepada Marianus Sae)
Menurut Hasto, Emiliana adalah kader senior PDI-P yang diperlukan oleh NTT dalam menghadapi karut marut persoalan korupsi.
DPP PDI-P meminta agar para kader di NTT untuk terus melalukan konsolidasi, menjaga soliditas meski calon gubernur yang diusungnya merupakan tersangka suap oleh KPK.
"Apa yang terjadi saat ini menjadi ujian bagi partai untuk terus memberikan dukungan pada Emiliana Emi," kata Hasto.
Duet Marianus Sae-Emiliana Nomleni diusung oleh dua partai, yakni PDI-P dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan niatan PDIP menarik dukungan kepada Marianus tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut ada di Pasal 82 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
(baca: Kronologi OTT Bupati Ngada Marianus Sae)
Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang menarik dukungan kepada calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a.
Di dalam Pasal 82 huruf a disebutkan bahwa parpol hanya dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Sementara itu, di dalam Pasal 78 Peraturan KPU nomer 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa pergantian calon kepala daerah baru bisa dilakukan setelah 3 syarat.
Tiga syarat tersebut yaitu dinyatakan tiadk memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap (meninggal dunia atau tak mampu melaksanakan tugas secara permanen), dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Marianus sudah ditetapkan tersangka kasus suap proyek jalan di NTT senilai Rp 54 miliar.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/12/15110241/tak-bisa-cabut-dukungan-pdi-p-tak-anggap-marianus-cagub-ntt