Saat melintasi Rel KA Bojonegoro Babat, tiba tiba ada bus Margojoyo Nopol S 7046 US yang dikemudikan Husain mendahului dari sebelah kanan.
Saat disalip inilah, Serma MA merasa kaget lalu tersulut emosinya.
Dia kemudian mengejar bus tersebut dan berhasil menghentikannya di depan bank BNI pasar Babat.
Dia lalu keluar dari mobil dan berjalan menuju pintu sopir, lalu mengeluarkan senjata api genggam. Senjata itu digunakan untuk memukul kaca pintu hingga pecah.
Karena ketakutan, sopir bus berusaha melarikan diri.
Serma MA lalu menembakkan senjatanya ke arah atas.
Takut risiko berkepanjangan, Husain, pengemudi bus tersebut melapor ke Polsek Babat.
Berbekal laporan itu, bersama anggota unit Intel Kodim 0812, Koramil 0812/10, polsek Babat mendatangi rumah Serma MA di kawasan Desa Pucakwangi, Babat, lalu membawanya ke Polsek untuk dimintai keterangan.
Lantaran oknum TNI yang berperkara, Serma MA kemudian dijemput Sub Denpom V/2/3 Lamongan dan dibawa anggota ke Sub Denpom V/2/3 Lamongan untuk dimintai keterangan.
Sementara barang bukti dari tangan oknum MA yang berhasil diamankan diantaranya, pistol rakitan dengan 6 butir amunisi kaliber 9 mm, dan senapan angin rakitan.
Dalam pengakuannya, Serma MA saat ini dikaryakan di Polsuska PJKA.
Dansub Denpom Lamongan, Lettu Dwi Indera Artima dikonfirmasi Surya, Rabu (7/2) membenarkan kejadian itu, dan saat ini pelaku sudah diamankan, ditangani dan diperiksa.
Jika diketahui kesalahannya, yakni pengrusakan, pengancaman, maka sanksi berat akan diterimanya.
Terkait senjata api, Dwi mengatakan bahwa pihaknya masih akan menyelidiki apakah itu adalah senjata api organik atau senjata api yang diperoleh denganc ara membeli.
"Sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan,"kata Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.