Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Aturan Penelitian, Mendagri Diminta Terbitkan Permendagri Baru

Kompas.com - 08/02/2018, 15:37 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) akhirnya dibatalkan.

Pembatalan Permendagri yang menggantikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian tersebut pun tak luput dari kritik.

"Pernyataan Mendagri bahwa Permendagri tersebut 'pada prinsipnya dibatalkan dan kembali ke peraturan lama' untuk kemudian 'di-update dan diperbaiki setelah menerima masukan dari akademisi, lembaga penelitian dan DPR' ini menimbulkan persoalan baru dalam konteks peraturan perundang-undangan," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2018).

Baca juga : Menuai Kritik, Permendagri soal Aturan Penelitian Akhirnya Dibatalkan

Sebab, kata Rizky, Permendagri itu telah selesai disusun, disahkan, dan kemudian dicantumkan dalam Berita Negara. Bahkan, Permendagri itu juga sudah resmi dipublikasikan dalam situs Direktur Jenderal Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Karenanya, apabila dibatalkan, maka Mendagri Tjahjo Kumolo seharusnya membentuk Permendagri baru untuk membatalkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tersebut.

"Penggunaan kalimat 'pada prinsipnya dibatalkan' tidak dapat membatalkan secara otomatis suatu peraturan yang sudah disahkan. Frasa 'pada prinsipnya dibatalkan' juga menimbulkan kerancuan dan berdampak menimbulkan ketidakpastian hukum," kata dia.

Tak cuma itu, menurut Rizky, pembentukan regulasi pada satu sektor pemerintahan harus merujuk atau menyesuaikan dengan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga pembentuknya.

Baca juga : Ini Isi Permendagri Soal Aturan Penelitian yang Tuai Kritik Publik

Dalam hal ini, sektor penelitian atau riset adalah tugas dan fungsi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, bukan tugas dan fungsi dari Kemendagri.

"Jadi pengaturan ijin penelitian di bawah Kemendagri menunjukkan adanya kerancuan dan tumpang tindih dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga didalam pemerintahan," kata dia.

Secara substansi, Permendari tersebut berpotensi justru menghambat pertumbuhan penelitian yang sedang didorong oleh Kemenristekdikti, sehingga kebijakan antar kedua Kementerian itu harus mampu diselaraskan.

Baca juga : Terbitkan Aturan Penelitian, Kemendagri Akui Tak Libatkan Para Peneliti

"Seharusnya secara tegas tugas mengenai riset adalah tugas dan fungsi dari Kemenristekdikti," ucap Rizky.

"Kerancuan atau tumpang tindih tugas dan fungsi dalam bidang riset, serta lemahnya argumentasi pentingnya pengaturan mengenai perijinan riset oleh Kemendagri harus segera berakhir," kata dia.

Rizky pun berharap, dibatalkanya aturan terbaru tentang pengaturan perijinan penelitian oleh Kemendagri tersebut, akan menjadi satu langkah awal untuk penelitian Indonesia yang lebih baik.

"Sudah cukup lama penelitian dan inovasi terhambat, bahkan tertinggal dari negara lain," kata Rizky.

Ia pun juga mendesak, Kemenristekdikti harus menjadi inisiator dalam setiap kebijakan terkait dengan riset dengan mempertimbangkan perkembangan penelitian di Indonesia.

"Pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam pembentukan setiap kebijakan yang mengikat secara umum," ungkap Rizky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com