JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat berkomentar soal Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK yang membatalkan rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum mau komentar karena belum menerima draf rekomendasi Pansus Angket.
"Kami belum bisa berpandangan karena belum menerima berkas resminya," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2018).
Baca juga: Pansus Angket Batalkan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK
Sebelumnya, Pansus ingin melibatkan KPK dalam menyusun rekomendasi. KPK menyatakan, akan mempelajari jika draf rekomendasi itu jika telah diberikan oleh Pansus.
Meski demikian, KPK menyinggung soal Undang-Undang KPK yang bersifat lex specialis, termasuk soal kedudukannya sebagai lembaga independen.
"Sehingga aturan-aturan tentang kepegawaian di KPK juga berlaku khusus, salah satunya yang diatur di PP tentang Manajemen SDM KPK," ujar Febri.
Baca juga: Menurut Fahri, Rekomendasi Pansus Angket soal Dewan Pengawas KPK Sia-sia
Pembatalan rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi.
"Ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tak terlalu penting seperti misalnya masalah pengawasan dan sebagainya, itu kami cabut kembali. Tidak terlalu masalah hal tersebut dan hal yang seperti itu yang kami perbaiki," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).