JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, mengaku sudah diperiksa oleh penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus reklamasi.
Pemeriksaan sebagai saksi itu, kata dia, dilakukan di kantornya pada Senin (5/2/2018).
"Iya tadi, (penyidik) polda datang ke tempat kami," kata Sofyan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Sofyan mengaku dirinya dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait tentang penerbitan Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi. Pemeriksaan tersebut, kata Sofyan, berlangsung selama empat jam.
"Saya sudah ketemu. Intinya adalah mereka ingin tahu saja, Apakah dalam pengeluaran HPL ada masalah dan pengeluaran HGB ada masalah. Kita sudah jelaskan," ucap Sofyan.
(Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Reklamasi)
Menurut Sofyan, keterangannya juga sudah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi sudah jelas gitu ya," ujar dia.
Selain itu, Sofyan mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan sejumlah dokumen tentang reklamasi kepada penyidik. Oleh karena itu, Sofyan yakin dirinya tidak akan diperiksa lagi oleh penyidik.
"Enggak perlu lagi. Kami sudah jelaskan semua. Lengkapi semua dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Polda," kata dia.
(Baca juga: Alasan Polisi Periksa Kadishub DKI soal Dugaan Korupsi Reklamasi)
Sedianya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Sofyan pada Senin (29/1/2018) lalu. Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan karena pihak Sofyan meminta pemeriksaan ditunda.
Polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D, yang merupakan pulau hasil reklamasi.
NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.