Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penodaan Agama di RKUHP Diperluas

Kompas.com - 31/01/2018, 15:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Taufiqulhadi mengungkapkan bahwa pasal penodaan agama diperluas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Taufiqulhadi, perluasan pasal penodaan agama bertujuan untuk menciptaka ketertiban sosial di masyarakat.

"Filosofinya, itu kami buat dalam konteks social order. Di Indonesia yang paling sensitif adalah persoalan agama," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi Selasa (30/1/2018).

"Jadi tidak bisa orang menghina agama sesukanya. Tidak sadar bahwa telah menghina agama dan itu akan menimbulkan chaos di dalam masyarakat, ketidaktertiban. Dan itu bertabrakan dengan filosofi kita dalam upaya melakukan ketertiban sosial," tuturnya.

Politisi dari Partai Nasdem itu menuturkan, dalam KUHP yang lama tidak mengatur secara detil soal pasal tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama.

Baca juga : Penetapan Presiden 1965 soal Penodaan Agama Kerap Ditafsirkan Diskriminatif

Menurutnya, KUHP yang merupakan warisan dari produk hukum Belanda itu memang tidak mementingakan persoalan sensitivitas agama.

"Itu diperluas, karena kita hidup di Indonesia dan bikin UU sekarang ini adalah UU dalam konteks bangsa yang telah merdeka dan semua yang beragama. Dulu UU produk kolonial enggak peduli dengan persoalan sensitivitas agama," tuturnya.

Ia pun berharap dengan diperluasnya pasal penodaan agama akan meredam kerusuhan atau konflik berbasis agama di masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa RKUHP tersebut masih menjadi pembahasan antara penerintah dan DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna 14 Februari 2018 mendatang.

"Ini kan belum putus. Tapi di dalam konteks kita, kita akan memperluas. Jd maksud saya jangan sampai orang menghina agama apapun. Harus dihormati," kata Taufiqulhadi.

Baca juga : Pemerintah Nilai UU Penodaan Agama Masih Diperlukan, Ini Alasannya

Dalam draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, pasal penodaan agama diatur dalam Bab VII mengenai Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama yang memuat enam pasal.

Sementara dalam KUHP lama penodaan agama hanya diatur dalan satu pasal, yakni pasal 156 huruf a.

Pasal 349 RKUHP menyatakan seseorang yang menyerbarluaskan penghinaan terhadap agama melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 351 mengatur setiap orang yang mengganggu, merintangi atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan atau pertemuan keagamaan, dipidana penjara paling lama tiga tahun.

Sementara, dalam pasal 353 menegaskan setiap orang yang menodai, merusak atau membakar bangunan tempat ibadah diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Kompas TV Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy meminta isu tentang perilaku LGBT tidak dijadikan sebagai pencitraan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com