Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: PPDP yang Lakukan Pelanggaran Harus Segera Diganti

Kompas.com - 30/01/2018, 20:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Evi Novida Ginting Manik meminta KPU Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Panwas Kabupaten/Kota apabila terbukti ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bermasalah atau melakukan pelanggaran.

Misalnya, PPDP terbukti juga menjadi anggota partai politik.

"Ya, kalau itu harus segera diberhentikan," kata Evi ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Evi lebih lanjut mengatakan, setelah melakukan pemberhentian terhadap PPDP yang terbukti melakukan pelanggaran, KPU kabupaten/kota harus segera melakukan rekrutmen.

"Tentu kehati-hatian dalam rekrutmen ini menjadi penting, agar kita mendapat petugas yang bekerja optimal, mau berdedikasi untuk bisa menghasilkan data pemilih kita yang akurat," katanya.

Meski demikian tidak ada jaminan bahwa rekrutmen yang dilakukan, menghasilkan petugas yang diharapkan. Sebab, diakui Evi, proses seleksi PPDP hanya dilakukan secara administratif.

(Baca juga: Coklit Data Pemilih, KPU Ingatkan Petugas PPDP untuk Door to Door)

"Tentu kita berharap PPDP-nya jujur, menyampaikan apakah dia menjadi anggota parpol atau tidak," katanya.

Dikutip dari Tribunnews.com, KPU Kota Semarang telah memberhentikan 22 PPDP dari rekomendasi Panwas Kota Semarang.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran administratif, antara lain ada hubungan perkawinan antara sesama penyelenggara pemilu, dan ada yang menjadi anggota parpol.

Ke-22 pelanggaran administratif tersebut ditemukan di empat kecamatan yakni Gayamsari, Pedurungan, Semarang Utara, serta Ngaliyan.

"KPU sudah menindaklanjut surat Panwaslu dan kabar terbaru, personil tersebut sudah diganti," kata anggota Panwaslu Kota Semarang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum, Naya Amin Zaini.

Dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PPDP juga ditemukan di Lampung. Panwaslu Kota Lampung melaporkan ada PPDP yang bertugas tidak sesuai standar dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit).

Temuan tersebut diantaranya ada di Kecamatan Way Halim dan Telukbetung Barat.

Kompas TV Verifikasi faktual partai politik tak hanya dilakukan terhadap DPP partai di Jakarta. Verifikasi juga dilakukan kepada pengurus partai politik di daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com