Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Dua Mobil Rampasan Koruptor untuk Kemenkumham

Kompas.com - 30/01/2018, 12:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua mobil rampasan terkait kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (30/1/2018).

Salah satu mobil rampasan yang diserahkan, yakni Toyota Avanza bernomor polisi B 1029 SOH senilai Rp 59.281.000 dari kasus pencucian uang mantan Kepala Korps Lalu Lintas Djoko Susilo.

KPK juga menyerahkan satu unit Toyota Hiluk bernomor polisi B 9911 WBA senilai Rp 149.450.000 dari kasus pencucian uang mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin mengucapkan terima kasih karena KPK memprioritaskan dua mobil rampasan dari dua perkara itu sebagai kendaraan dinas atau inventaris untuk anak buahnya.

KPK menyerahkan mobil rampasan itu salah satunya untuk kendaraan operasional Kepala Rupbasan Jakarta Utara Erwan Prasetyo.

"Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat kalau diundang ke mana-mana itu pakai Grab," kata Wahidin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Wahidin mengatakan, karena pakai angkutan online, anak buahnya kerap terlambat karena harus menunggu kendaraannya datang.

Namun, dengan diserahkan mobil dinas ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja jajarannya.

Wahidin berharap, KPK ke depan bisa memberikan lagi kendaraan rampasan negara untuk operasional jajarannya.

"Banyak teman-teman Rupbasan di daerah yang belum dapatkan inventaris, padahal negara untuk dua tahun ke depan ini tidak ada pengadaan kendaraan dinas," ujar Wahidin.

Sementara itu, Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Irene Putrie mengatakan, hibah kendaraan rampasan untuk dimanfaatkan oleh instansi atau lembaga negara lainnya di atur dalam Permenkeu Nomor 3 Tahun 2011.

"Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," ujar Irene.

Proses pemanfaatan barang rampasan negara, lanjut dia, yakni kementerian atau lembaga negara terkait mengajukan permintaan ke KPK.

KPK kemudian mengajukan lagi ke Kementerian Keuangan, yang nantinya akan diputus Menteri Keuangan.

"Menkeu yang kasih persetujuan, bahwa barang ini dapat dimanfaatkan," ujar Irene.

Sebelum menghibahkan mobil rampasan, KPK punya tim untuk melakukan telaah. Mobil Avanza dam Hiluk yang dihibahkan, kata Irene, merupakan jenis kendaraan yang sesuai dengan kriteria Kemenkeu untuk menjadi mobil dinas.

Tidak hanya jajaran Kemenkumham, KPK juga akan menyerahkan hasil rampasan negara ke pemerintah daerah, pemerintah kota, TNI, Polri, dan lainnya.

"Tahun ini yang sudah disetujui untuk kejaksaan, juga ada untuk polres, ada untuk TNI," ujar Irene.

Perempuan yang juga jaksa di KPK itu mengatakan, kendaraan rampasan negara untuk kejaksaan yang sudah disetujui sebanyak tiga unit. Kemudian untuk polres jumlahnya dua unit.

"Untuk rutan juga ada 3 atau 4 unit, saya lupa detailnya. Termasuk juga rutan atau lapas. Nanti tinggal diserahkan," ujar Irene.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com