Salin Artikel

KPK Serahkan Dua Mobil Rampasan Koruptor untuk Kemenkumham

Salah satu mobil rampasan yang diserahkan, yakni Toyota Avanza bernomor polisi B 1029 SOH senilai Rp 59.281.000 dari kasus pencucian uang mantan Kepala Korps Lalu Lintas Djoko Susilo.

KPK juga menyerahkan satu unit Toyota Hiluk bernomor polisi B 9911 WBA senilai Rp 149.450.000 dari kasus pencucian uang mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin mengucapkan terima kasih karena KPK memprioritaskan dua mobil rampasan dari dua perkara itu sebagai kendaraan dinas atau inventaris untuk anak buahnya.

KPK menyerahkan mobil rampasan itu salah satunya untuk kendaraan operasional Kepala Rupbasan Jakarta Utara Erwan Prasetyo.

"Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat kalau diundang ke mana-mana itu pakai Grab," kata Wahidin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Wahidin mengatakan, karena pakai angkutan online, anak buahnya kerap terlambat karena harus menunggu kendaraannya datang.

Namun, dengan diserahkan mobil dinas ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja jajarannya.

Wahidin berharap, KPK ke depan bisa memberikan lagi kendaraan rampasan negara untuk operasional jajarannya.

"Banyak teman-teman Rupbasan di daerah yang belum dapatkan inventaris, padahal negara untuk dua tahun ke depan ini tidak ada pengadaan kendaraan dinas," ujar Wahidin.

Sementara itu, Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Irene Putrie mengatakan, hibah kendaraan rampasan untuk dimanfaatkan oleh instansi atau lembaga negara lainnya di atur dalam Permenkeu Nomor 3 Tahun 2011.

"Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," ujar Irene.

Proses pemanfaatan barang rampasan negara, lanjut dia, yakni kementerian atau lembaga negara terkait mengajukan permintaan ke KPK.

KPK kemudian mengajukan lagi ke Kementerian Keuangan, yang nantinya akan diputus Menteri Keuangan.

"Menkeu yang kasih persetujuan, bahwa barang ini dapat dimanfaatkan," ujar Irene.

Sebelum menghibahkan mobil rampasan, KPK punya tim untuk melakukan telaah. Mobil Avanza dam Hiluk yang dihibahkan, kata Irene, merupakan jenis kendaraan yang sesuai dengan kriteria Kemenkeu untuk menjadi mobil dinas.

Tidak hanya jajaran Kemenkumham, KPK juga akan menyerahkan hasil rampasan negara ke pemerintah daerah, pemerintah kota, TNI, Polri, dan lainnya.

"Tahun ini yang sudah disetujui untuk kejaksaan, juga ada untuk polres, ada untuk TNI," ujar Irene.

Perempuan yang juga jaksa di KPK itu mengatakan, kendaraan rampasan negara untuk kejaksaan yang sudah disetujui sebanyak tiga unit. Kemudian untuk polres jumlahnya dua unit.

"Untuk rutan juga ada 3 atau 4 unit, saya lupa detailnya. Termasuk juga rutan atau lapas. Nanti tinggal diserahkan," ujar Irene.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/30/12184581/kpk-serahkan-dua-mobil-rampasan-koruptor-untuk-kemenkumham

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke