Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berterima Kasih ke PDI-P karena Dukung Putusan MK Soal Verifikasi Faktual

Kompas.com - 29/01/2018, 18:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sempat ada perdebatan panjang begitu Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terutama dari Komisi II DPR dan Pemerintah. Namun, kata Arief, PDI-P salah satu partai yang mendukung KPU untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

"KPU berterimakasih dengan PDI-P karena pernyataan dan sikap yang cepat merespon putusan MK untuk mendukung kebijakan yang begitu putusan dikeluarkan, KPU bersikap untuk melaksanakan putusan MK," ujar Arief saat membuka acara verifikasi faktual di kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Dengan adanya putusan MK, verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu.

Sementara sebelumnya, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru yang hendak mendaftarkan diri untuk pemilu 2019.

Arief berharap, kerjasama yang baik antara penyelenggara pemilu dengan peserta tidak hanya berlangsung selama verifikasi faktual berlangsung.

(Baca juga: Ini Pesan Prabowo kepada Ketua KPU dan Bawaslu)

Bahkan sampai dua tahun ke depan untuk menyukseskan Pilkada dan Pemilu serentak.

Ia mengatakan, KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak bisa menjalani proses tersebut dengan lancar sendirian.

"Dukungan parlemen dan pemerintah dibutuhkan. Yang sering komunikasi dengan kita Komisi II dan pemerintah kita berhubungan dengan Mendagri," kata Arief.

KPU menyatakan bahwa PDI-P memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat.

Selanjutnya, PDI-P harus memenuhi syarat verfak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Setelah semua tingkatan memenuhi syarat, maka KPU bisa memutuskan apakah partai tersebut bisa menjadi peserta pemilu 2019 atau tidak pada 17 Februari mendatang.

"Untuk menginstruksikan, monitoring perkembangan verfak pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu, tidak ada sengketa," kata Arief.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi II DPR menilai putusan MK tak berlaku surut dan tak ditindaklanjuti tahun ini. KPU diusulkan menerapkan putusan MK soal verifikasi faktual pada Pemilu 2024.

Sementara partai politik yang telah mengikuti proses verifikasi pada Pilpres 2014 dan memiliki kursi di parlemen tak perlu lagi mengikuti proses yang sama pada Pilpres 2019 mendatang.

Kompas TV Partai Hanura dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai partai calon peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com