Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Setuju Anggota TNI-Polri yang Gagal Ikut Pilkada Bisa ke Institusi Asal

Kompas.com - 23/01/2018, 20:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, anggota Polri maupun TNI harus resmi mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang memperbolehkan anggotanya melepas atribut kepolisian setelah penetapan tanggal 12 Februari 2018.

"Bagi anggota TNI dan Polri, saya sepakat, pada saat diterima pencalonannya oleh KPU, pendaftarannya, ya langsung ajukan mundur sebagai anggota Polri maupun TNI," ujar Tjahjo di kompleks Mabes TNI, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Tjahjo juga menyinggung pernyataan Kapolri terkait anggotanya yang gagal terpilih jadi peserta Pilkada. Sebelumnya, Tito menyebut bahwa anggotanya yang tidak ditetapkan oleh KPU itu boleh kembali ke institusi Polri.

"Tapi kalau ditolak dengan alasan berbagai hal, yang bersangkutan bisa kembali lagi ke satuannya," kata Tjahjo.

"Saya kira ini yang ingin kita persiapkan dengan baik," ujar dia.

(Baca juga: Penjelasan Kapolri soal Anggotanya yang Boleh Kembali ke Polri jika Gagal Pilkada)

Oleh karena itu, kata Tjahjo, bagi perwira TNI maupun Polri yang mengikuti kontestasi politik untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, Tito membebaskan anggotanya untuk pensiun dini jika ingin menjadi peserta pilkada. Namun, ia juga tidak menutup pintu bagi anggotanya yang ingin kembali mengabdi di institusi Polri.

"Kalau mereka yang sudah enggak lolos ingin kembali ke kepolisian artinya kan proses sedang berjalan, nih pensiun dininya, bisa saja. Tidak ada larangan untuk mereka kembali ke polisi," kata Tito.

Meski begitu, Tito juga tidak akan mencegah anggotanya jika memutuskan untuk pensiun dini. Namun, jika perwira tersebut gagal terpilih menjadi kepala daerah, maka tidak bisa lagi kembali jadi polisi karena pengunduran dirinya sudah final.

"Kalau dalam pertandingan itu nanti, dalam pemungutan suara dan penetapan pemenang dia kalah, mau kembali ke polisi, ya enggak bisa karena dia sudah pensiun. Itu yang tolong dipahami," kata Tito.

Kompas TV Di reshuffle ketiganya, Presiden Joko Widodo menambah daftar jenderal TNI-Polri di kabinet pemerintah Jokowi-JK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com