Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Boleh Pilih Sendiri Anggotanya yang Akan Diverifikasi Faktual

Kompas.com - 19/01/2018, 18:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) membuat banyak penyederhanaan metode verifikasi faktual dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, partai boleh memilih sendiri anggotanya yang akan didatangkan ke kantor kepengurusan partai tingkat kabupaten/kota (DPD) dalam proses verifikasi faktual.

Akan tetapi, syaratnya, anggota yang didatangkan ke kantor DPD itu harus berasal dari minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di satu kabupaten/kota tersebut.

Misalnya, dalam satu kabupaten/kota terdapat 20 kecamatan, maka anggota yang didatangkan ke kantor DPD harus berasal dari minimal 10 kecamatan.

Baca juga: Akan Verifikasi Faktual 12 Parpol Lama, KPU Diharapkan Tak Kompromi

Arief mengatakan, syarat persebaran keanggotaan yang diverifikasi memang tidak diatur dalam undang-undang.

Tetapi, KPU punya pertimbangan dalam mengambil kebijakan ini.

"Karena kami tidak menemui mereka secara langsung di lokasi, maka kami harap ini bisa menjadi salah satu cara menjaga kualitas partai politik yang akan menjadi peserta pemilu. Bahwa dia mempunyai anggota sekurang-kurangnya di 50 persen dari seluruh kecamatan di satu kabupaten/kota," kaya Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Baca juga: KPU Sesuaikan Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol dengan Aturan Baru

Selain itu lanjut Arief, syarat persebaran keanggotaan ini diterapkan agar partai politik tidak asal-asalan dalam menyodorkan anggotanya yang akan diverifikasi.

"Biar mereka tidak asal-asalan. Sudah (ambil anggota) dari satu kecamatan saja, misalnya," kata Arief.

Setelah rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR), KPU akhirnya memutuskan untuk merevisi dua Peraturan KPU yaitu, PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019, dan PKPU Nomor 7 Tahun tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Metode yang digunakan untuk memverifikasi faktual juga berubah, misalnya untuk syarat keanggotaan. 

Kompas TV Komisi II DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com