JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengatakan bahwa pihaknya terus melacak oknum pemohon paspor fiktif.
"Itu sedang dilacak dan kami langsung memproteksinya juga, agar pendaftaran itu ya satu orang ya satu. Sehingga lebih jelas, pendaftaran itu satu nama dan tidak fiktif," kata Ronny di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Sebelumnya, sistem aplikasi antrean paspor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat terganggu dengan masuknya 72.000 akun pendaftar permohonan paspor yang ternyata fiktif.
Kemenkumham pun menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk mengatasi hal tersebut.
Baca juga : Ini Penyebab Antrean Paspor Online Cepat Habis
BIN, menurut Ronny, tengah melacak oknum pemohon paspor fiktif tersebut. Sedangkan Lemsaneg memproteksi sistem aplikasi agar kejadian serupa tak berulang.
"Agar tidak terjadi lagi, karena memang yang namanya IT kan berkembang terus. dengan tim cyber mabes polri juga kita bekerja sama," tambahnya.
Meski demikian, kata Ronny, sampai saat ini belum ada laporan tindak kejahatan dari pemohon paspor fiktif tersebut.
"Ini cuma dia mengganggu para pemohon paspor yang lain tidak bisa mendaftar karena sudah penuh," ucap dia.
Baca juga : Begini Cara Ambil Antrean Paspor Lewat WhatsApp
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat, ada lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada tahun 2017. Angkanya mencapai 3,1 juta permohonan atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan 2016.
Setelah ditelusuri, tidak semua permohonan paspor itu benar. Ada lebih dari 72.000 permohonan paspor ternyata fiktif. Hal ini mengganggu sistem aplikasi antrean paspor sehingga masyarakat sulit mengajukan permohonan online.
Dari investigasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi terungkap, ada kejanggalan dalam pengajuan permohonan paspor. Misalnya, satu akun diketahui mengajukan permohonan hingga 4.000 kali dalam sekali pendaftaran.
Imbasnya menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota permohonan paspor akan habis. Bahkan, terjadi antrean permohonan paspor sejak September-Desember 2017 dan belum bisa terlayani hingga awal 2018.