(baca: Melihat Peta Politik Pilpres 2019 Pascaputusan MK soal "Presidential Threshold")
MK menyatakan Pasal 222 yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Artinya, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.
Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.
Pada Pemilu 2014 lalu, Golkar memperoleh suara kedua terbanyak, yakni 18.432.312 suara (14,75 persen).
Sementara Golkar sudah mendeklarasikan akan mengusung Jokowi pada Pilpres 2019.
Jika koalisi pemerintahan saat ini solid hingga Pilpres, maka akan mendominasi. Kursi PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura dan PAN di DPR mencapai 68,9 persen.
Golkar berterima kasih
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang menempatkan Idrus sebagai Mensos.
"Tentu kami keluarga besar Partai Golkar mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan Pak Presiden kepada kader Partai Golkar," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Airlangga tidak menjawab saat ditanya apakah Partai Golkar yang mengajukan Idrus Marham atau memang Jokowi yang memilih langsung.
Ia hanya menekankan bahwa posisi menteri adalah sepenuhnya hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Beliau (Idrus) salah satu kader terbaik Partai Golkar dan diharapkan bisa bekerja dengan baik di kabinet," kata Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.