Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perkara Perdata Perlu Tangkap Perkembangan Zaman "Now"

Kompas.com - 16/01/2018, 21:26 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara perdata perlu disempurnakan.

Salah satu pertimbangannya, karena zaman sudah berkembang begitu pesat.

Peneliti hukum bisnis dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz mengatakan, salah satu aturan perkara perdata yang perlu diperbaiki yaitu cakupan domisili pihak berperkara.

"Sekarang ini gugatan bisa disampaikan hanya di pengadilan sesuai domisili," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Menurut dia, aturan ini tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini. Misalnya, untuk perkara perdata jual beli online, maka ketentuan domisili tidak lagi relevan.

"Ini akan jadi problem saat perkara jual beli online yang tentu saja sudah lintas kota," kata dia.

Baca juga: Babak Baru Reformasi Hukum Indonesia...

Selain itu, PSHK juga menilai, perlu ada perubahan aturan perkara perdata terkait jangka waktu eksekusi.

Saat ini, kata Faiz, putusan pengadilan terkait perkara perdata tidak dibarengi dengan batas waktu yang jelas soal eksekusinya. Pengadilan hanya menyerahkan eksekusi perkara perdata kepada pihak yang berperkara.

PSHK menyarankan agar MA mencontoh Malaysia dan Filipina yang langsung mewajibkan eksekusi perkara perdata dilakukan setelah ada keputusan pengadilan.

"Sehingga aset yang ada di pihak lain itu akan segera kembali ke pihak yang menang," kata dia.

Baca juga: Reformasi Hukum Jilid II, dari Penataan Aturan hingga Bantuan Hukum

Saran perbaikan lainnya juga mencakup nilai gugatan perkara perdata Rp 200 juta. Angka itu dinilai terlalu kecil sehingga perlu ada perubahan.

Terakhir, PSHK mengingatkan perlunya reformasi hukum perdata di Indonesia karena hukum perdata di Indonesia saat ini adalah warisan masa kolonial belanda.

Selama 20 tahun reformasi, PSHK menilai, reformasi hukum belum menyentuh hukum perdata, namun lebih banyak menyentuh hukum pidana.

Kompas TV Rencana Pemerintah Bangun Lapas di Pulau-Pulau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com