JAKARTA, KOMPAS.com - Reformasi hukum jilid I yang dilaksanakan pemerintah sejak akhir 2016 akan dilanjutkan dengan kebijakan reformasi hukum jilid II pada awal 2017 ini.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, reformasi hukum jilid II ini akan lebih fokus pada tiga hal.
"Pertama penataan regulasi. Kedua, Perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat dan ketiga membangun rasa aman di lingkungan," ujar Wiranto usai rapat terbatas membahas reformasi hukum di Kantor Presiden, Selasa (17/1/2017).
Soal penataan regulasi, terdapat 41.000 aturan di bidang hukum yang dinilai tidak singkron dan tumpang tindih.
(Baca: Ini Fokus Jokowi dalam Reformasi Hukum Jilid II)
Banyak juga aturan yang sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini, bahkan bertentangan dengan aturan lain.
"Ini menjadi perhatian pemerintah untuk segera ditata lagi dan dievaluasi sehingga ada penataan sistem dan masyarakat jelas mana aturannya," ujar Wiranto.
Soal memperluas jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat, Wiranto mengatakan, masyarakat kecil banyak yang mengeluh merasa termarjinalkan atau tidak mendapatkan keadilan jika berhadapan dengan hukum.
Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk memperluas bantuan hukum, khususnya kepada masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum.
"Bagaimana kalau mereka ada masalah bisa segera mendapatkan bantuan hukum dengan murah, kalau perlu cuma-cuma. Jadi masyarakat miskin akan lebih banyak mendapatkan perhatian pemerintah untuk mendapat bantuan hukum cuma-cuma," ujar Wiranto.
Terakhir, soal membangun rasa aman di lingkungan, Wiranto menjelaskan, Polri akan mengembangkan sistem Polisi Masyarakat atau Polmas.
(Baca: Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional Dinilai Hambat Reformasi Hukum)
"Pemolisian masyarakat ini menciptakan lingkungan yang aman tenang sekaligus membentuk 'early warning system' atau peringatan dini di lingkungan jika ada aktivitas yang mengarah ke radikalisme dan terorisme," ujar Wiranto.
Dengan demikian, aparat penegak hukum bisa mengetahuinya dan melaksanakan prosedur pengamanan lebih awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.