Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perkara Perdata Perlu Tangkap Perkembangan Zaman "Now"

Kompas.com - 16/01/2018, 21:26 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara perdata perlu disempurnakan.

Salah satu pertimbangannya, karena zaman sudah berkembang begitu pesat.

Peneliti hukum bisnis dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz mengatakan, salah satu aturan perkara perdata yang perlu diperbaiki yaitu cakupan domisili pihak berperkara.

"Sekarang ini gugatan bisa disampaikan hanya di pengadilan sesuai domisili," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Menurut dia, aturan ini tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini. Misalnya, untuk perkara perdata jual beli online, maka ketentuan domisili tidak lagi relevan.

"Ini akan jadi problem saat perkara jual beli online yang tentu saja sudah lintas kota," kata dia.

Baca juga: Babak Baru Reformasi Hukum Indonesia...

Selain itu, PSHK juga menilai, perlu ada perubahan aturan perkara perdata terkait jangka waktu eksekusi.

Saat ini, kata Faiz, putusan pengadilan terkait perkara perdata tidak dibarengi dengan batas waktu yang jelas soal eksekusinya. Pengadilan hanya menyerahkan eksekusi perkara perdata kepada pihak yang berperkara.

PSHK menyarankan agar MA mencontoh Malaysia dan Filipina yang langsung mewajibkan eksekusi perkara perdata dilakukan setelah ada keputusan pengadilan.

"Sehingga aset yang ada di pihak lain itu akan segera kembali ke pihak yang menang," kata dia.

Baca juga: Reformasi Hukum Jilid II, dari Penataan Aturan hingga Bantuan Hukum

Saran perbaikan lainnya juga mencakup nilai gugatan perkara perdata Rp 200 juta. Angka itu dinilai terlalu kecil sehingga perlu ada perubahan.

Terakhir, PSHK mengingatkan perlunya reformasi hukum perdata di Indonesia karena hukum perdata di Indonesia saat ini adalah warisan masa kolonial belanda.

Selama 20 tahun reformasi, PSHK menilai, reformasi hukum belum menyentuh hukum perdata, namun lebih banyak menyentuh hukum pidana.

Kompas TV Rencana Pemerintah Bangun Lapas di Pulau-Pulau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com