Apalagi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjamin perlindungan benda dan bangunan bersejarah.
Kalla, kata dia, telah mengabaikan amanat dari undang-undang tersebut.
"Saya kira pak JK perlu menyadari ucapannya itu menandai ia terjangkit sakit hongerodeem yang membuatnya seperti pohon kering karena tak punya akar, sehingga tak bisa memberi keteduhan, apalagi kebijaksanaan," kata Rizal.
Untuk menyikapi penghapusan situs rumah tua Cimanggis itu, Rizal dan komunitas sejarah Depok membuat petisi di change.org.
Wapres JK sebelumnya meminta kepada sejumlah pihak yang menghambat pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) agar berhenti mempertentangkan penghapusan situs rumah tua Cimanggis.
"Jangan dipertentangkan antara rumah itu dengan pemanfaatan wilayah untuk UIII. Kita melihat masa depan, bagaimana kita membuat Islam yang moderat di Indonesia yang mempunyai pengaruh luas," kata Wapres JK di Kantor Wapres Jakarta, Senin (15/1/2018), seperti dikutip Antara.
Wapres Kalla juga menjelaskan bahwa situs rumah tua tersebut merupakan peninggalan gubernur jenderal VOC yang korup untuk istri keduanya, sehingga tidak perlu dibela menjadi situs bersejarah.
"Rumah itu rumah istri kedua dari penjajah Belanda yang korup, masa situs itu harus ditonjolkan terus dan dijadikan situs (sejarah) masa lalu? Yang kita (Pemerintah) mau bikin di situ adalah situs untuk masa depan," jelasnya.
Rencana pembangunan gedung UIII di kawasan situs rumah tua Cimanggis tersebut mendapat protes dari beberapa pihak pegiat sejarah.
Penghapusan rumah tua tersebut dinilai akan menghilangkan jejak sejarah di Cimanggis, Depok.
Rumah tua peninggalan Belanda yang berada di komplek RRI Cimanggis tersebut didirikan pada rentang 1771 - 1775 sebagai tempat tinggal istri kedua Gubernur VOC Petrus Albertus Van Der Parra, yakni Yohana Van Der Parra.
Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin dalam kunjungannya ke lokasi pembangunan beberapa waktu lalu mengatakan kampus UIII dibiayai oleh APBN sekitar Rp 400 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.