Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Komisi II, KPU Paparkan 2 Dampak Putusan MK soal Verifikasi Faktual

Kompas.com - 15/01/2018, 12:59 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual, maka penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 oleh KPU akan terkendala.

MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berarti semua partai politik harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Menurut Arief, berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017, maka KPU harus menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2019.

Baca juga: Dampak Putusan MK, KPU Butuh Rp 68 Miliar untuk Verifikasi 12 Parpol

Sementara, verifikasi faktual terhadap 12 parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 memakan waktu hingga berbulan-bulan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Putusan Mahkamah Konstitusi tentang verifikasi faktual berpotensi memundurkan jadwal penetapan parpol peserta pemilu 2019.KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Putusan Mahkamah Konstitusi tentang verifikasi faktual berpotensi memundurkan jadwal penetapan parpol peserta pemilu 2019.
"Dampak putusan MK, maka 12 parpol harus dilakukan verifikasi faktual. Waktu pelaksanaan verifikasi sangat terbatas," ujar Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Arief mengatakan, selain soal waktu, putusan MK terkait verifikasi faktual juga berdampak pada persoalan anggaran.

Pasalnya, anggaran verifikasi faktual belum tercakup dalam DIPA 2018.

Baca: Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Rasional

Ia mengatakan, kebutuhan anggaran untuk melakukan verifikasi faktual 12 parpol mencapai Rp 66.318.520.000.

Rincian anggarannya, Rp 314.160.000 untuk tingkat provinsi dan Rp 66.004.460.000 untuk tingkat kabupaten.

"Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian dan transport," kata Arief.

Oleh karena itu, KPU mengusulkan dua opsi untuk menindaklanjuti putusan MK.

Pertama, mengusulkan revisi UU Pemilu terkait verifikasi faktual terutama yang mengatur penetapan parpol peserta pemilu.

Baca juga: Putusan MK soal Verifikasi Faktual, KPU Konsultasikan Dua Opsi ke DPR

Kedua, mengusulkan pemerintah menerbitkan Perppu yang mengatur waktu penetapan parpol peserta pemilu diundur untuk mengakomodasi proses verifikasi faktual.

Selain itu, penetapan parpol peserta pemilu diusulkan 12 bulan sebelum waktu pelaksanaan pemilu.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Zainudin Amali, serta Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera dan Fandi Utomo.

Hadir pula perwakilan Bawaslu dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.


Kompas TV Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait pasal 222 undang-undang Pemilu 2019, ditanggapi sejumlah politikus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com