MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berarti semua partai politik harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
Menurut Arief, berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017, maka KPU harus menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2019.
Sementara, verifikasi faktual terhadap 12 parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Arief mengatakan, selain soal waktu, putusan MK terkait verifikasi faktual juga berdampak pada persoalan anggaran.
Pasalnya, anggaran verifikasi faktual belum tercakup dalam DIPA 2018.
Baca: Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Rasional
Ia mengatakan, kebutuhan anggaran untuk melakukan verifikasi faktual 12 parpol mencapai Rp 66.318.520.000.
Rincian anggarannya, Rp 314.160.000 untuk tingkat provinsi dan Rp 66.004.460.000 untuk tingkat kabupaten.
"Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian dan transport," kata Arief.
Oleh karena itu, KPU mengusulkan dua opsi untuk menindaklanjuti putusan MK.
Pertama, mengusulkan revisi UU Pemilu terkait verifikasi faktual terutama yang mengatur penetapan parpol peserta pemilu.
Kedua, mengusulkan pemerintah menerbitkan Perppu yang mengatur waktu penetapan parpol peserta pemilu diundur untuk mengakomodasi proses verifikasi faktual.
Selain itu, penetapan parpol peserta pemilu diusulkan 12 bulan sebelum waktu pelaksanaan pemilu.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Zainudin Amali, serta Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera dan Fandi Utomo.
Hadir pula perwakilan Bawaslu dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/12592141/rapat-dengan-komisi-ii-kpu-paparkan-2-dampak-putusan-mk-soal-verifikasi