JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, keputusan menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip sudah sesuai aturan yang ada.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan Antar-lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang para kepala daerah untuk belajar mencari ilmu di luar negeri.
"Kami tidak pernah membatasi kepala daerah atau siapa pun untuk belajar. Tetapi, ada prosedur yang harus dituruti, itu amanah undang-undang," ujar Akmal di Jakarta, Minggu (14/1/2018).
Sri Wahyumi dinonaktifkan dari jabatannya selama tiga bulan karena pergi ke luar negeri selama tiga minggu tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
(Baca: Sepenggal Cerita Bupati Talaud yang Dinonaktifkan Mendagri)
Sri mengatakan, kepergiannya ke Amerika Serikat untuk untuk belajar ekonomi maritim atas undangan Konsulat Jenderal Amerika Serikat.
Namun, ia tidak meminta izin kepada Mendagri. Padahal, dalam Pasal 76 Ayat 1 huruf I Undang-Undang Pemerintahan Daerah, terdapat larangan kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa izin Mendagri.
Bila izin diberikan pun, kepala daerah hanya diberi waktu tujuh hari.
Akmal mengatakan bahwa Kemendagri yakin Sri Wahyumi sudah tahu aturan tersebut. Sebab, saat Sri pergi ke Thailand, ia meminta izin kepada Mendagri.
Menurut dia, kegiatan kepala daerah pergi ke luar negeri adalah kegiatan yang lumrah. Nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil adalah dua kepala daerah yang kerap pergi ke luar negeri.
"Bu Risma, Pak Ridwan, itu sangat sering ke luar negeri. Tetapi selalu izin, laporan selalu disampaikan kepada kami," kata dia.