Salin Artikel

Nonaktifkan Bupati Talaud, Kemendagri Tak Menghalanginya Belajar

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan Antar-lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang para kepala daerah untuk belajar mencari ilmu di luar negeri.

"Kami tidak pernah membatasi kepala daerah atau siapa pun untuk belajar. Tetapi, ada prosedur yang harus dituruti, itu amanah undang-undang," ujar Akmal di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Sri Wahyumi dinonaktifkan dari jabatannya selama tiga bulan karena pergi ke luar negeri selama tiga minggu tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

(Baca: Sepenggal Cerita Bupati Talaud yang Dinonaktifkan Mendagri)

Sri mengatakan, kepergiannya ke Amerika Serikat untuk untuk belajar ekonomi maritim atas undangan Konsulat Jenderal Amerika Serikat.

Namun, ia tidak meminta izin kepada Mendagri. Padahal, dalam Pasal 76 Ayat 1 huruf I Undang-Undang Pemerintahan Daerah, terdapat larangan kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Bila izin diberikan pun, kepala daerah hanya diberi waktu tujuh hari.

Akmal mengatakan bahwa Kemendagri yakin Sri Wahyumi sudah tahu aturan tersebut. Sebab, saat Sri pergi ke Thailand, ia meminta izin kepada Mendagri.

Menurut dia, kegiatan kepala daerah pergi ke luar negeri adalah kegiatan yang lumrah. Nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil adalah dua kepala daerah yang kerap pergi ke luar negeri.

"Bu Risma, Pak Ridwan, itu sangat sering ke luar negeri. Tetapi selalu izin, laporan selalu disampaikan kepada kami," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/14/20004141/nonaktifkan-bupati-talaud-kemendagri-tak-menghalanginya-belajar

Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke