Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah hingga 16 Januari

Kompas.com - 14/01/2018, 17:25 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari, dari 14 Januari hingga 16 Januari 2018.

Perpanjangan masa pendaftaran ini karena ada 13 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

“Iya (dibuka perpanjangan hari ini). Jadi (pendaftaran pertama) tanggal 10 tutup. Kemudian tanggap 11 hingga 13 sosialisasi masa perpanjangan. Tanggal 14-16 masa perpanjangan pendaftaran,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Arief lebih lanjut menuturkan, masa pendaftaran yang kedua akan ditutup pada 16 Januari 2018 pukul 24.00 WIB.

Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan pilkada di daerah dengan calon tunggal boleh dilanjutkan setelah KPU bersungguh-sungguh mengupayakan agar tidak terjadi pasangan calon tunggal.

“Makanya yang dilakuakn KPU ada dua. Pertama membuka atau memperpanjang masa pendaftaran. Kedua, mempersilakan koalisi pasangan calon yang ada itu untuk dibongkar. Siapa tahu yang lain menjadi punya kesempatan,” ucap Arief.

Baca juga : Potensi Calon Tunggal di 13 Daerah, Bawaslu Nilai Pengawas Diperlukan

Namun, lanjut Arief, untuk membongkar komposisi partai pengusung ini ada klausula atau syarat yang harus dipenuhi, yaitu, apabila partai politik yang tersisa jumlahnya kurang dari 20 persen.

“Karena berapa panjang pun kita buka masa pendaftaran, kalau partai yang di luar ini jumlahnya kurang dari 20 persen, ya tetap tidak bisa daftar,” kata Arief.

Setelah penutupan masa pendaftaran pertama 10 Januari 2018, ada 13 daerah dengan pasangan calon tunggal, yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lebak.

Baca juga : Jadi Calon Tunggal, Petahana di Pilkada Pasuruan Fokus Ajak Warga ke TPS

Kemudian Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jayawijaya, dan Minahasa Tenggara.

Kompas TV Pendaftaran dibuka, karena hanya ada satu calon yang mendaftar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com