Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Antipolitik Uang Didesak Usut 'Nyanyian' La Nyalla soal Prabowo

Kompas.com - 12/01/2018, 16:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator TPDI Petrus Selestinus mendesak Satgas Antipolitik Uang Polri untuk mengusut tuntas 'nyanyian' La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menyebut bahwa dirinya dimintai puluhan miliar oleh Prabowo Subianto untuk Pilkada Jawa Timur.

"Satgas Antipolitik Uang yang baru dibentuk Kapolri untuk Pilkada 2018 harusnya berani merespons 'nyanyian' La Nyalla yang gagal menjadi bakal calon gubernur Jawa Timur dari Gerindra," ujar Petrus melalui pesan singkat, Jumat (12/1/2018).

"Karena diduga Prabowo atas nama DPP Gerindra disebut meminta La Nyalla menyerahkan uang untuk keperluan pencalonan La Nyalla dalam Pilkada Jatim sebesar Rp 170 miliar dan untuk bayar saksi Rp 40 miliar," lanjut dia.

Menurut Petrus jika peristiwa ini benar-benar terjadi, maka sudah masuk ke dalam kategori tindak pidana politik uang yang diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (3) serta Pasal 187 huruf A sampai D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (kiri) dan sejumlah korban kerusuhan 27 Juli 1996 mendatangi Bareskrim Polri, Senin (29/6/2015), untuk menanyakan berkas Letjen (Purn) Sutiyoso sebagai tersangka.Fabian Januarius Kuwado/KOMPAS.com Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (kiri) dan sejumlah korban kerusuhan 27 Juli 1996 mendatangi Bareskrim Polri, Senin (29/6/2015), untuk menanyakan berkas Letjen (Purn) Sutiyoso sebagai tersangka.

 

'Informasi' La Nyalla, lanjut Petrus, semestinya dipandang sebagai suatu informasi berharga oleh Satgas Antipolitik Uang.

(Baca juga: Selain La Nyalla, Bawaslu Jatim akan Minta Klarifikasi Prabowo soal Rp 40 M)

 

Petrus mengingatkan bahwa satgas itu dibentuk atas tujuan melahirkan kepala daerah yang bersih, bebas KKN dan menjunjung tinggi NKRI serta Pancasila.

"Informasi tersebut harus dijadikan dasar dimulainya penyelidikan secara proyustisia sesuai KUHP dan UU Pilkada," ujar Petrus.

Bahkan, Satgas tidak perlu menunggu laporan untuk memulai penyelidikan itu. Satgas bisa langsung memulai pengumpulan keterangan dengan memeriksa pihak-pihak terkait.

Diberitakan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memutuskan tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra.

Dikutip dari Tribunnews.com, La Nyalla mengungkapkan kekesalannya kepada Ketua Umum Prabowo Subianto yang meminta uang sebesar Rp 40 miliar.

La Nyalla tak memenuhinya, Prabowo kemudian disebut marah dan membatalkan pencalonan Nyalla.

La Nyalla mendapatkan surat mandat dari Prabowo pada 11 Desember lalu. Surat mandat tersebut berlaku 10 hari dan berakhir pada 20 Desember.

(Baca juga: Bawaslu Jatim akan Panggil La Nyalla, Klarifikasi Mahar Politik Rp 40 Miliar)

Dalam surat nomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/ Pilkada/2017 itu dijelaskan bahwa nama La Nyalla sebagai cagub Jatim sedang diproses DPP Partai Gerindra. Karena itu, selain diminta mencari mitra koalisi, La Nyalla juga diminta untuk menyiapkan kelengkapan pemenangan.

Salah satu kelengkapan pemenangan, ucap La Nyalla, ia sempat diminta uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Uang itu digunakan untuk saksi dalam Pilkada Jatim.

Permintaan itu dilakukan saat La Nyalla melangsungkan pertemuan dengan Prabowo di Hambalang, Bogor, Sabtu (10/12/2017), bertepatan dengan Gerindra mengumumkan Mayjen (Purn) Sudrajat sebagai calon gubernur Jawa Barat.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com