Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jatim akan Panggil La Nyalla, Klarifikasi Mahar Politik Rp 40 Miliar

Kompas.com - 12/01/2018, 16:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur berencana melakukan pemanggilan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua Bawaslu Jawa Timur Aang Kusnaifi mengatakan, pemanggilan terhadap La Nyalla terkait dengan mahar politik yang diminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebesar Rp 40 miliar, untuk memuluskan rekomendasi bagi La Nyalla "nyagub".

"Kami atas pemberitaan yang ramai akhir-akhir ini terkait dengan permintaan Pak Prabowo kepada La Nyalla berdasarkan statement-nya Pak La Nyalla sendiri, itu nanti Bawaslu Jatim akan memanggil untuk klarifikasi atas informasi yang ramai pada saat ini," kata Aang dihubungi Kompas.com, Jumat (12/1/2018).

Aang lebih lanjut mengatakan, surat pemanggilan terhadap La Nyalla akan dilayangkan besok Sabtu (13/1/2018).

"Mungkin besok itu akan kita layangkan terkait dengan pemanggilan Pak La Nyalla untuk dilakukan klarifikasi seperti apa kejadiannya," ucap Aang.

(Baca juga: Waketum Gerindra Nilai Wajar jika La Nyalla Diminta Rp 40 Miliar oleh Prabowo)

"Kalau nanti memang ada bukti yang bisa digunakan sebagai bukti permulaan, maka Bawaslu Jatim punya kewenangan untuk menindaklanjuti itu," imbuh Aang.

Dikonfirmasi mengenai kasus ini dua anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin dan Rahmat Bagja menyampaikan, bahwa Bawaslu RI mendorong Bawaslu Jatim untuk melakukan klarifikasi.

Sementara itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Pramono Ubaid Thantowi menegaskan, mahar politik adalah pelanggaran dalam Undang-undang Pilkada.

"Walaupun tidak ada kerugian negara, tetapi itu menciderai nilai demokrasi," kata Pramono, Jumat (12/1/2018).

Dia mengatakan, seharusnya proses pencalonan itu terjadi melalui kesepakatan antara partai politik dan kandidat yang akan diusung. Kesepakatan itu bisa berupa kesamaan visi antara pengurus parpol dan kandidat.

"Tetapi kalau dengan mahar, kan itu semua menjadi termanipulasi. Karena mahar, jadi hancur nilai-nilai demokrasinya," tutur Pramono.

(Baca juga: Sandiaga: Pak Prabowo Tak Minta Mahar, tetapi Politik Itu Berbiaya)

Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Prabowo marah

Sebelumnya dikabarkan La Nyalla memutuskan untuk tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra. La Nyalla mencurahkan kekesalannya kepada Ketua Umum Prabowo Subianto yang meminta uang sebesar Rp 40 miliar.

La Nyalla tak memenuhinya, Prabowo kemudian disebut marah dan membatalkan pencalonan Nyalla.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com