Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Anggap Putusan MK soal Verifikasi Faktual Beri Keadilan

Kompas.com - 11/01/2018, 18:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  Pasal itu mengatur soal verifikasi faktual partai politik.

"Kami senang karena majelis hakim MK yang terhormat telah mengambil putusan demikian. Itu menjadi pertanda bahwa keadilan masih tegak di Indonesia," ujar Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie dalam keterangan pers, Kamis (11/1/2018).

Menurut PSI, Pasal 173 ayat 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu diskriminatif bagi partai politik baru. Pasalnya, ketentuan dalam pasal tersebut menyebutkan, hanya partai politik lama yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019 yang diverifikasi KPU.

Baca juga : Putusan MK, Nasdem Yakin Tetap Lolos Verifikasi Faktual

Melalui putusan MK itu pun, semua partai politik harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

"Dengan putusan MK ini, perlakuan diskriminatif tidak ada lagi. Partai-partai peserta pemilu bisa berkompetisi secara lebih adil dan sehat. Terima kasih, MK," kata Grace.

Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni menambahkan, putusan MK itu relevan dengan kondisi pemilih saat ini. Pasalnya, sejak 2014 hingga 2019, terjadi pertambahan jumlah penduduk, perubahan daerah otonomi baru, dan perpindahan pengurus dan anggota satu partai ke partai lain.

"Data-data partai sudah kedaluwarsa, tidak bisa menjadi pegangan. Jika tetap diberlakukan, pasal ini menyebabkan ketidakadilan dan perlakuan tidak setara kepada para pihak," ujar Antoni.

Baca juga : MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Khusus soal Pasal 173 ayat (3), awalnya, dengan ketentuan pasal ini, maka partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah.

Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual.

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com