Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah di Bandara, Fredrich Yunadi Batal ke Kanada karena Dicegah Imigrasi

Kompas.com - 10/01/2018, 12:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, batal menemui anaknya yang sedang kuliah di Kanada karena dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

Pencegahan tersebut diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Kejadian pencegahan tersebut terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2017.

"Iya, kejadian di bandara," kata Ketua Tim Hukum DPN Peradi Sapriyanto Refa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/1/2018).

(Baca juga: Fredrich Yunadi Dicegah KPK ke Luar Negeri)

Fredrich akan berangkat ke Kanada karena sebelumnya mendapat konfirmasi dari Wakil Direktur Wasdakim Imigrasi bahwa tidak ada pencegahan atas nama dirinya oleh KPK.

"Dilakukan pengecekan oleh Wakil Direktur Wasdakim, tidak ada dicekal Pak Yunadi. Nah, besok tanggal 15 dia WA lagi (Wadir Wasdakim) untuk memastikan, tidak ada (pencekalan)," ujar Sapriyanto.

Pada 18 Desember subuh, Fredrich berangkat ke bandara. Hotel di Kanada dan di New York, AS, kata Sapriyanto, sudah dipesan.

Sesuai prosedur, pergi ke luar negeri harus melalui proses pemeriksaan imigrasi di bandara.

Saat itu, pihak Imigrasi di bandara sempat memberikan stempel pada paspor Fredrich, yang artinya tidak ada masalah.

"Tapi ketika selang beberapa meter lewat, dia dikejar orang yang stempel tadi, dikatakan dia enggak bisa berangkat karena dicekal," ujar Sapriyanto.

(Baca juga: Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Respons Fredrich Yunadi)

Dengan kejadian ini, pihaknya menyimpulkan ada indikasi Imigrasi melakukan pelanggaran terkait pencegahan terhadap Fredrich.

"Kami menganggap ada undang-undang yang dilanggar, Imigrasi cara-cara dia melakukan pencekalan tidak sesuai undang-undang," ujar dia.

Sesuai undang-undang, menurut dia, Imigrasi bisa melakukan pencegahan atas perintah dari instansi lain.

Namun, tiga hari paling lambat setelah permohonan pengajuan itu masuk, Imigrasi harus memasukkan orang itu dalam daftar cekal.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ungkap Alasannya Mundur sebagai Pengacara Novanto)

Kemudian dalam waktu tujuh hari, lanjut dia, Imigrasi memberitahukan kepada orang yang dicekal bahwa orang itu tidak bisa ke luar negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com