JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai Golkar harus memilih sosok yang bersih untuk menjadi ketua DPR.
Dengan begitu, sosok ketua DPR baru ini bisa menjadi antitesis Setya Novanto, mantan Ketua DPR, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena terjerat kasus E-KTP.
"Pertama, kriteria ketua DPR baru harus bersih, berintegritas, dan tak pernah punya rekam jejak kasus korupsi. Sekecil apapun kasus korupsinya," kata Adi saat dihubungi, Selasa (9/1/2018).
Tak hanya bersih dari kasus-kasus korupsi, menurut dia, ketua DPR baru juga tidak boleh menunjukkan sikap yang melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh karena itu, ia menyarankan Golkar memilih anggotanya yang berada di luar Panitia Khusus Hak Angket KPK.
"Karena ketua DPR adalah jatah Golkar, maka ketua DPR harus di luar pansus angket KPK. Karena pansus KPK jelas merupakan langkah menghambat pemberantasan korupsi," kata Adi.
(Baca juga: Tak Ada Batasan Waktu Bagi Golkar Tunjuk Ketua DPR Baru, Tetapi...)
Adi menambahkan, hal lain yang juga harus dipertimbangkan adalah faktor politis. Ketua DPR harusla seseorang yang bisa bersinergi dengan pemerintah demi menjaga stabilitas politik.
"Ketua DPR baru harus seirama dengan pemerintah saat ini untuk menghindari kegaduhan di tahun politik ini." kata dia.
Diketahui, ada beberapa nama kader Partai Golkar yang disebut-sebut bakal menjadi Ketua DPR menggantikan posisi Novanto.
Mereka adalah Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin, dan ketua komisi II Zainudin Amali.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto disebut-sebut telah mengantongi nama Ketua DPR pengganti Setya Novanto. Hal ini diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali.
"Apapun yang diputuskan maka harus didukung dan diterima. Beliau sudah kantongi nama untuk disampaikan pada Pimpinan DPR untuk dibahas di Bamus (Badan Musyawarah)," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Namun, Amali enggan menjawab siapa nama yang dikantongi Airlangga.
Ia memperkirakan pekan depan pergantian Ketua DPR telah selesai jika pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) rampung.