Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Beri Bantuan Hukum Aditya Moha yang Suap Hakim Demi Ibunya

Kompas.com - 08/10/2017, 23:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Aditya Anugrah Moha atau Aditya Moha.

Anggota Komisi XI DPR itu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Suap tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjerat ibunya sebagai terdakwa.

"Kader Golkar tentu sesuai protap yang ada, Partai Golkar secara otomatis menugaskan kepada Bidang Hukum dan HAM sekaligus Badan Advokasi Partai Golkar untuk melakukan pendampingan kepada siapapun kader yang ada," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (8/10/2017).

"Terlepas yang bersangkutan juga ada penasehat hukumnya, tetapi sesuai dengan protap Golkar tetap menugaskan dari badan advokasi," tambahnya.

Idrus mengatakan, Partai Golkar sebenarnya selalu mengingatkan para kader agar menjauhi korupsi. Peringatan itu berulang kali disampaikan dalam berbagai kesempatan seperti dalam forum Munas hingga Rapimnas.

Baca juga:
Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim
Baru Haji Bersama, Politisi Golkar Ini Kaget Aditya Moha Ditangkap KPK
Golkar Tunggu Putusan Inkrah Sebelum Pecat Aditya Moha

"Nah peringatan DPP Partai Golkar itu jelas dan karena itu bilamana ada kader yang kena OTT dan melakukan pelanggaran, saya katakan itu juga kita tidak menginkan itu," ucap Idrus.

Idrus menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah yang dilakukan KPK. Pada prinsipnya, kata dia, KPK dan Partai Golkar memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi ternyata masih ada (kader yang tertangkap) dan kita juga dari Partai Golkar yah tentu mengharagai proses proses yang dilakukan KPK," ucap Idrus.

Aditya Moha diketahui menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono. Suap 64.000 dollar Singapura diberikan untuk memengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan Ibunda Aditya Moha.

Marlina adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado karena terbukti melakukan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar.

Setelah melakukan operasi penangkapan dan  pemeriksaan,  KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com