Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Batas Waktu Penyerahan SK Pemberhentian TNI-Polri, Bawaslu Diminta Intensikan Pengawasan

Kompas.com - 30/12/2017, 13:33 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengkhawatirkan batas pemberian Surat Keterangan Pemberhentian TNI/Polri yang bisa diberikan 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada), dapat mengganggu netralitas.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan bahwa kekhawatiran Bawaslu tersebut cukup beralasan. Sebab dalam waktu 60 hari tersebut kemungkinan potensi kecurangan terbuka lebar.

"Kekhawatiran Bawaslu saya pikir cukup beralasan, dalam waktu 60 hari bisa jadi TNI/Polri menggunakan jabatannya," kata Veri dihubungi, Sabtu (30/12/2017).

Karenanya kata Veri, dengan adanya potensi munculnya kecurangan tersebut. Maka Bawaslu perlu melakukan antisipasi dan pengawasan secara intensif.

"Ketika proses pencalonan nanti sudah bisa diidentifikasi, daerah mana saja yang ada kandidat dari TNI/Polri atau PNS yang potensi melakukan kecurangan Pilkada," kata dia.

(Baca juga : Batas Waktu Penyerahan SK Pemberhentian Berpotensi Ganggu Netralitas TNI-Polri)

 

"Daerah-daerah tersebut bisa dilakukan pengawasan intenstif oleh Bawaslu. Karena ada kekhawatiran kecurangan dan lainnya itu," tambah Veri.

Saat ini kata Veri, Bawaslu tak perlu mengeluhkan mengenai aturan yang telah ada. Tapi seharusnya lebih fokus melakukan pengawasan.

Aturan mengenai batas pemberian SK Pemberhentian 60 hari tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

"Ini satu catatan positif bagi Bawaslu bahwa ada kekhawatiran itu. Maka strategi pengawasan harus semakin dikuatkan oleh Bawaslu. Bukan hanya jadi catatan dan kekhwatiran saja," tegas Veri.

(Baca juga : Potensi Konflik Pilkada dengan Calon dari TNI-Polri Dinilai Lebih Tinggi)

 

Sebelumnya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengkhawatirkan batas pemberian Surat Keterangan Pemberhentian PNS TNI yang bisa diberikan 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah ( Pilkada), dapat mengganggu netralitas.

"Memang ketika mau mendaftar, mereka harus mengajukan surat pengunduran diri. Tetapi kan berita surat (SK) dari pejabat yang berwenang itu paling lambat (diberikan) 60 hari setelah penetapan," katanya di Jakarta, Jumat (29/12/2017).

"(Batasnya) Sampai April (jika penetapan Februari). Jadi, dari bulan Februari, Maret, April, itu dia punya pengaruh yang luar biasa," kata dia lagi.

Fritz menyampaikan, memang tidak ada larangan bagi anggota TNI-Polri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, jika menyatakan kesediaan mengundurkan diri.

"Tetapi ketika penetapan pemberhentian lama keluarnya, dia punya pengaruh yang masih besar untuk mengelola yang dia punya. Dan itu tidak seimbang dengan yang lain," terang Fritz.

Kompas TV Politik SARA dan ujaran kebencian di media sosial menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan Pilkada tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com