JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari menuturkan, anggota TNI-Polri yang maju dalam pemilihan kepala daerah wajib memenuhi persyaratan pendaftaran dan menyertakan tiga dokumen.
Pertama, surat pernyataan kesediaan mundur dari jabatannya.
"Itu disampaikan pada saat pendaftaran kepada KPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Surat pernyataan pengunduran diri tersebut menjadi bagian dari dokumen yang digunakan untuk mendaftar ke KPU.
Surat pernyataan pengunduran diri ini tidak bisa dicabut kembali, untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan serius.
(Baca juga : Jenderal TNI-Polri Ikut Pilkada, Bawaslu Imbau Tak Ada yang Curi Start)
"Dan kalau dia kalah, tidak bisa kembali ke jabatan semula. Ini yang harus diperhatikan juga oleh para pimpinan instansi yang bersangkutan, supaya ketika memproses ini, tidak main-main," ujar Hasyim.
Kedua, surat keterangan dari pimpinan lembaga yang memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan anggota TNI-Polri yang bersangkutan.
Surat keterangan tersebut berisikan keterangan bahwa surat pengunduran diri anggota TNI-Polri yang bersangkutan sudah diterima dan sedang dalam proses.
"Surat keterangan dari pimpinan lembaga ini disampaikan ke KPU H+5 setelah penetapan calon," imbuh Hasyim.
(Baca juga : Gerindra, PKS, dan PAN Usung Pangkostrad Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut)
Ketiga, surat keterangan (SK) penetapan pemberhentian anggota TNI-Polri yang bersangkutan. SK pemberhentian ini harus disampaikan kepada KPU maksimal 60 hari setelah penetapan calon.
Sebagai informasi, sejumlah jenderal dikabarkan akan maju Pilkada 2018.
Mereka adalah Kepala Korps Brimob Polri Irjen Murad Murad Ismail di Pilkada Provinsi Maluku, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin di Pilkada Provinsi Kalimantan Timur, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Anton Charliyan di Pilkada Provinsi Jawa Barat, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw, di Pilkada Papua.
Sedangkan di TNI, Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat TNI Letjen Edy Rahmayadi akan ikut berkontestasi pada Pilkada Sumatera Utara.