Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Zonasi Langgar Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan

Kompas.com - 27/12/2017, 13:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang langsung diterapkan 100 persen di seluruh Indonesia menuai berbagai masalah di Indonesia.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem PPDB itu diberlakukan tanpa pertimbangan yang utuh.

"Sebab, diberlakukan menyeluruh tanpa melalui pertimbangan data kecukupan sekolah negeri di suatu lokasi yang ditentukan sebagai zonasi," kata Heru melalui keterangan tertulis, Rabu (27/12/2017).

Heru mengatakan, di beberapa kabupaten/kota, hanya sedikit sekolah negeri. Ketika zonasi dilakukan, anak-anak di kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri tersebut hanya memiliki peluang 5 persen diterima di sekolah negeri di kecamatan yang terdekat.

(Baca juga: Rapor Merah Serikat Guru untuk Kemendikbud Selama 2017)

Di Tangerang, misalnya, ketentuan batas usia maksimal dalam sistem PPDB online juga membuat sejumlah siswa tidak diterima di SMPN 3 karena usianya sudah lebih dari 15 tahun. Padahal, nilainya tinggi dan tempat tinggalnya berada di zona ring satu.

Selain itu, di Medan, SMAN 2 dan SMAN 13 menerima siswa tambahan di luar sistem PPDB online.

Akhirnya ada tambahan 180 siswa atau 5 kelas di SMAN 2 kota Medan yang setiap siswa dikenai biaya Rp 10 juta. Belakangan 180 siswa ini kemudian dianggap ilegal dan dipindahkan ke SMA swasta.

Sementara di SMAN 13 jumlah siswa yang diterima jalur non-PPDB online mencapai 70-an siswa dan belakangan juga bermasalah sehingga terancam dikeluarkan atau dipindahkan ke sekolah swasta lain.

Terkait kasus tersebut, kata Heru, belum ada tindak lanjut apa-apa dari Kemendikbud terhadap kepala sekolah ataupun dinas pendidikan setempat.

"Kasus ini perlu dievaluasi agar menjadi perhatian bersama untuk tidak terulang kembali karena melanggar pemenuhan hak anak atas pendidikan," kata Heru.

Dia berharap, ke depannya pemerintah melakukan pemetaan yang utuh, valid, dan komprehensif terkait pembagian zonasi. Jadi, siswa di kecamatan yang tak memiliki sekolah negeri mendapatkan akses yang sama untuk bersekolah di negeri.

Setidaknya ada enam hal yang menjadi catatan kritis FSGI terkait kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya di bidang pendidikan.

Sekjen FSGI Heru Purnomo menyebutnya sebagai rapor merah Kemendikbud sepanjang 2017.

Keenam hal itu adalah, pertama, sistem zonasi dalam PPDB yang langsung diterapkan 100 persen di seluruh Indonesia.

Kedua, soal kebijakan lima hari sekolah atau yang lebih dikenal dengan istilah full day school.

Ketiga, masifnya kekerasan di dunia pendidikan, baik yang dilakukan sesama siswa maupun yang dilakukan guru.

Keempat, buku pelajaran yang menuai kontroversi. Kelima, pemahaman literasi. Keenam, tunjangan profesi pendidik (TPP) yang penyalurannya terus bermasalah.

Kompas TV Kemendikbud akan mengevaluasi kekurangan ini untuk melakukan perbaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com