JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, keberhasilan kebijakan penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi, ada di tangan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Menurut Muhadjir, MKKS inilah yang akan menghitung jumlah lulusan dan daya tampung dari lembaga pendidikan yang ada di suatu wilayah. MKKS inilah yang akan membagi kuota peserta didik.
"Kami harapkan tidak ada satu pun sekolah yang tidak kebagian murid," kata Muhadjir dalam diskusi "Pemerataan Pendidikan di Indonesia", Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Sistem zonasi yang baru diluncurkan mulai 2017 ini diakui Muhadjir masih butuh banyak perbaikan. Namun, Muhadjir memastikan sistem zonasi ini bersifat dinamis.
Maksudnya, radius zonasi suatu wilayah bisa berubah sesuai dengan kebutuhan dan daya tampung. Dengan demikian tidak mungkin ada anak yang tidak tertampung di sekolah terdekat.
"Semakin padat daya tampung ya semakin kami perlebar zonanya. Karena itu saya bilang zonasi itu berbeda dari rayonisasi," kata Muhadjir.
(Baca juga: Terima Keluhan Sistem Zonasi, Menteri Muhadjir Minta Semua Pihak Bersabar)
Untuk menerapkan sistem zonasi ini, Muhadjir mengatakan, Kemendikbud tidak menyediakan anggaran khusus. Akan tetapi, yang ada hanya redistribusi dan realokasi anggaran.
Apabila dengan sistem ini ada sekolah yang malah tidak berkembang, maka pemerintah akan fokus memberikan dukungan anggaran kepada sekolah tersebut.
"Sehingga nanti kesetaraan kualitas lembaga pendidikan yang ada di zona itu bisa ditangani dengan baik," ucap Muhadjir.
Dia menambahkan, Kemendikbud menargetkan kebijakan sistem zonasi ini bisa berjalan mendekati sempurna pada akhir 2018 atau awal 2019. Meskipun diakui Muhadjir, kebijakan ini sulit diterapkan di wilayah-wilayah pelosok luar Jawa.