JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara senior Todung Mulya Lubis menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Todung menjadi saksi untuk Syafrudin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Seusai pemeriksaan, Todung mengatakan, dia diperiksa seputar pembentukan tim bantuan hukum untuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Baca juga: Advokat Todung Mulya Lubis Datangi KPK Terkait Kasus BLBI
"Tim bantuan hukum KKSK waktu itu diangkat oleh pemerintah untuk membantu melakukan penilaian kepatuhan terhadap obligor-obligor bermasalah yang ditugaskan kepada kami," kata Todung, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Todung mengatakan, saat itu dia sudah menyelesaikan tugasnya dalam tim bantuan hukum KKSK.
"Saya hanya jelaskan seputar itu saja," ujar Todung.
"Saya diminta oleh KKSK untuk melakukan kepatuhan terhadap obligor yang bermasalah,. Banyak waktu itu obligor yang bermasalah, kan. Saat itu salah satunya BDNI," kata dia.
Baca: KPK Cegah Bepergian Delapan Orang Terkait Kasus BLBI
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Todung merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.
Pada 14 Desember 2017, Todung tak dapat memenuhi panggilan KPK.