JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi Natal. Remisi untuk terpidana kasus penodaan agama itu sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/12/2017).
"Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2017).
Ade mengatakan, Ahok mendapat remisi 15 hari masa tahanan. Ahok dinilai memenuhi syarat mendapat remisi.
Baca juga: Kaleidoskop Kasus Hukum Ahok: Aksi 212 hingga Tangisan Veronica dan Djarot
"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Ade.
Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya semasa jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu. Ia divonis 2 tahun penjara.
Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Meski demikian, Ahok berstatus tahanan Lapas Cipinang.