"Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2017).
Ade mengatakan, Ahok mendapat remisi 15 hari masa tahanan. Ahok dinilai memenuhi syarat mendapat remisi.
"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Ade.
Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya semasa jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu. Ia divonis 2 tahun penjara.
Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Meski demikian, Ahok berstatus tahanan Lapas Cipinang.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/22/14190411/berkelakuan-baik-ahok-dapat-remisi-natal