Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHP Disahkan Januari 2018, Hukuman Mati Tak Dihapus

Kompas.com - 19/12/2017, 21:26 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hampir selesai dan akan segera disahkan pada Januari 2018 mendatang.

"RKUHP sudah 95 persen, tinggal nanti Januari disahkan," ujar Perumus RKHUP Muladi, ketika ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Menurut Muladi, salah satu poin yang alot dibahas dalam RKHUP tersebut adalah soal perlunya hukuman mati di Indonesia dihapuskan atau tidak.

"Kemungkinan hukuman mati tetap ada. Perdebatan di DPR, pro kontra pidana mati itu sama kuatnya," ujar Muladi.

Baca juga : Penembak Dokter di Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati

Oleh karena itu, meski hukuman mati kemungkinan besar takkan dihapuskan. Tapi ada jalan tengah yang diambil antara pemerintah dan DPR RI guna menengahi persoalan tersebut.

"Akhirnya kita menempuh Indonesian way, jalan tengah itu mengatur pidana mati bersyarat," kata pakar hukum pidana tersebut.

Kata dia, pidana mati bersyarat itu mengatur bahwa orang yang dipidana mati, akan terus dipantau selama 10 tahun. Jika berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Itu diusulkan RKUHP yang mengatur conditional capital punishment dan dikeluarkan dari pidana pokok, perkecualian," ucap Muladi.

Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Hukuman Mati Tetap Diberlakukan

Muladi pun menegaskan, hukuman mati di Indonesia sulit untuk dihapuskan. Meski tak dipungkiri dihapuskan tidaknya hukuman mati bergantung juga dengan keinginan masyarakat.

"Hukum itu kan representasi dari masyarakat. Kalau masyarakat setuju hapus ya dihapus. Peluang di Indonesia sulit menghapus pidana mati. Tapi memperlunak itu masih bisa dilakukan," ujar dia.

Muladi menambahkan, pro kontra ada tidaknya hukuman mati tak hanya terjadi di dalam negeri. Di negara maju seperti di Amerika Serikat pun masih ada.

"Pro kontra selalu ada, di dunia juga begitu. Di Amerika Serikat 25 persen negara masih mempertahankan pidana mati," kata dia.

"Bagaimana melunakkan dan merestriksi persyaratan pidana mati yang manusiawi itu yang dicari. Dari grasi, peninjauan kembali (PK) itu dimaksimalkan. Jangan dijatuhkan pada ibu hamil, anak di bawah 18 tahun," tambahnya.

Kompas TV Pelaku tega membunuh istri yang sudah 3 tahun dinikahi karena sakit hati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com