Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Larangan Cantrang, Nasdem akan Kirim Surat ke Jokowi

Kompas.com - 12/12/2017, 22:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem meminta pemerintah menunda dan mengevaluasi kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Nasdem menilai, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh, serta berdialog dengan para nelayan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat menerima Paguyuban Nelayan Indonesia, di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

"Saya sudah mengambil kesimpulan, Nasdem memutuskan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI agar kebijakan yang memberatkan kehidupan masyarakat nelayan agar dapat ditunda dulu," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.

(Baca juga : Wakil Ketua MPR Merespon Aspirasi Reward Untuk Nelayan)

Surat permintaan penundaan dan evaluasi pelarangan cantrang tersebut, lanjut Surya, didasarkan atas hasil uji petik yang telah dilakukan Nasdem bersama dengan para ahli dan nelayan, beberapa waktu lalu.

Meski sebagai partai pendukung pemerintah, kata Surya, pihaknya tetap mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Untuk itu, Nasdem meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi.

"Karena kita perlu melakukan evaluasi dan kajian yang lebih mendalam," katanya.

Sementara itu Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild mengatakan, kegiatan uji petik terkait pelarangan cantrang berlangsung sejak 22 November-28 November 2017 di Indramayu, Tegal, Jepara dan Lamongan.

Dari hasil uji petik tersebut, ditemukan tidak semua penggunaan cantrang memberikan dampak negatif terhadap ekosistem laut.

(Baca juga : Ungkapan Syukur Nelayan Pulau Terluar atas BBM Satu Harga)

 

Dampak negatif tersebut terjadi apabila cantrang digunakan hingga ke dasar laut dengan spesifikasi ukuran mata jaring yang terlalu kecil. 

"Masalahnya itu terdapat pada ukuran jaring cantrang. Memang perlu diperbaiki namun apakah perlu hingga sampai dilarang?," ujarnya.

Menurut dia, pelarangan penggunaan cantrang tidak dapat diberlakukan secara general. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan standarisasi dan pembinaan kepada nelayan terkait penggunaan cantrang agar tidak merusak ekosistem laut.

"Standarisasi alat tangkap itu. Panjang talinya berapa, mata jaringnya harus berapa, bentuknya seperti apa, lalu kemudian beroperasinya di mana. Jadi pengendalian, pengawasan dan bimbingan," ucap dia.

Pelarangan penggunaan cantrang diatur dalam dalam Permen Nomor 2/ PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

Karena banyaknya protes dari nelayan, Presiden Jokowi sempat meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menunda pelaksanaan permen itu sampai akhir tahun 2017.

Artinya, aturan larangan cantrang akan diberlakukan kembali mulai Januari 2018.

Kompas TV Alat Cantrang Nelayan Boleh Dipakai Hingga Akhir Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com