Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan 807 Bukti dan Ribuan Kuitansi Kasus First Travel ke Kejari Depok

Kompas.com - 08/12/2017, 16:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok. Barang bukti yang diserahkan cukup banyak, sekitar 807 barang.

"Ikut pula diserahterimakan barang bukti yang disita sebanyak 807 items berupa barang bergerak yang ada di dalam rumah," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Ratusan benda tersebut terdiri dari barang bergerak yang ada di dalam rumah yang disita. 

Selain itu, penyidik juga menyerahkan dokumen-dokumen yang disita dari Kantor First Travel. Ada pula 2.040 kuitansi bukti pelunasan pembayaran perjalanan umrah.

Baca: Kejaksaan Agung: Aset First Travel yang Disita Akan Dibuktikan Dalam Sidang

Martinus mengatakan, sebelas mobil yang disita dari ketiga tersangka juga diserahkan ke kejaksaan.

Barang bukti kasus First Travel diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Depok, Kamis (7/12/2017). Bareskrim Polri melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.KRISTIANTO PURNOMO Barang bukti kasus First Travel diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Depok, Kamis (7/12/2017). Bareskrim Polri melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Sementara itu, harta tidak bergerak yang disita berupa tiga rumah, satu apartemen, dan bangunan kantor beserta isinya juga dilimpahkan.

"Dan uang sebanyak Rp 1.539.715.000 yang disita dari berbagai rekening," kata Martinus.

Penyidik memblokir sejumlah rekening terkait kasus ini. Namun, setelah ditelisik isinya, saldo dari seluruh rekening yang disita hanya Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Mereka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.

First Travel menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Baca juga: Aset First Travel Disita, Belum Tentu Bisa Dipakai Berangkatkan Calon Jemaah

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.

Kompas TV Tak hanya itu, sejumlah senjata api jenis airsoft gun dan pedang yang menjadi koleksi tersangka turut dibawa penyidik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com