Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: 8 RUU Terkait Pidana Dalam Prolegnas 2018 Perlu Dikawal Serius

Kompas.com - 06/12/2017, 11:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat setidaknya ada delapan dari 50 rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 yang perlu dikawal dengan serius.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, delapan RUU berkaitan dengan pidana itu berpotensi menimbulkan overkriminalisasi.

"Kedelapan RUU ini memiliki hubungan yang sangat erat dengan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang sangat berhubungan dengan hak asasi warga negara Indonesia," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Rabu (6/12/2017).

Kedelapan RUU tersebut adalah RUU tentang KUHP, RUU tentang KUHAP, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol/Minol, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Kemudian, RUU tentang Penyadapan, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Supriyadi mengatakan, ICJR memiliki sejumlah catatan terkait delapan RUU tersebut.

Pembahasan RUU KUHP sudah memasuki tahapan akhir. Namun, sampai saat ini masih banyak potensi overkriminalisasi dari RKUHP.

Di samping itu, belum ada kesepakatan metode penentuan tinggi rendahnya ancaman pidana.

"ICJR berharap agar DPR dan pemerintah lebih jernih dalam melakukan pembahasan RUU KUHP untuk mempersempit potensi overkriminalisasi," kata Supriyadi.

Kedua, soal RUU tentang KUHAP, DPR dan Pemerintah harus memastikan bahwa KUHAP dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip fair trail dan HAM.

KUHAP juga tidak hanya menjamin hak tersangka dan terdakwa, namun juga harus bisa menjamin perlindungan bagi saksi dan korban.

ICJR merekomendasikan pengaturan yang lebih ketat terhadap upaya paksa, memperkuat sistem Peradilan Pidana yang terintegrasi, termasuk pengaturan yang meliputi jaminan efektifitas kuasa hukum, kualitas pembuktian, jaminan akses upaya hukum biasa dan luar biasa dan lain sebagainya.

Ketiga, ICJR meminta agar DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Tentunya dengan memperhatikan ketentuan pidana yang dapat menjangkau kriminalisasi pelaku kekerasan seksual yang menutup celah di berbagai UU saat ini.

Supriyadi meminta agar pemerintah dan DPR fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak korban seperti jaminan visum gratis, bantuan medis dan psikologis, sampai jaminan perlindungan dan hak adminstrasi lainnya harus dipenuhi dan disediakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com